Kota Blitar, tagarjatim.id – Petugas patroli Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan 4 unit kereta kelinci, yang beroperasi membawa penumpang di kawasan parkiran Stadion Suprijadi Kota Blitar.
Keempat unit kereta kelinci berpenumpang penuh ini berasal dari Blitar serta Kediri langsung dibawa ke Mapolres Blitar Kota. Sementara ratusan penumpang diantar menggunakan bus kembali ke rumah masing masing.
Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno, dikonfirmasi membenarkan 4 unit kereta kelinci yang nekat beroperasi di jalan raya ini. Padahal, kendaraan modifikasi ini hanya diizinkan beroperasi di dalam lokasi wisata saja, karena berbahaya untuk lalu lintas jalan raya. Selain itu, kendaraan kereta kelinci juga melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Kemarin Jumat petugas patroli mengamankan 4 unit kereta kelinci beriringan di parkiran stadion. Kendaraan modifikasi ini tidak boleh digunakan di jalan raya,” terang AKP Agus Prayitno kepada wartawan Senin (24/11/25).
Kasatlantas menyebut, pihaknya mendatangkan pemilik kendaraan untuk membawa dokumen kendaraan asli. Mereka juga mendapat arahan tentang pelanggaran apalagi saat operasi zebra berlangsung. Para pemilik juga menandatangani surat pernyataan di polres setempat, serta teguran.
Kendaraan kereta kelinci berbahaya karena merubah spesifikasi standar menjadi kendaraan penumpang apalagi beroperasi di jalan raya sehingga membahayakan pengguna lalu lintas lainya.
“Kalau digunakan di jalan raya dan terjadi laka pasti merugikan penumpang dan pengemudi. Ini juga melanggar pasal 77 uu lalulintas. Mereka sanggup mengembalikan kendaraan ke bentuk semula,” imbuhnya.
Sementara pemilik kereta kelinci Nawawi mengaku siap untuk mengembalikan ke bentuk semula sesuai standar kendaraan.
“Kereta kelinci memang membahayakan, saya di sini minta teman-teman paguyuban kalau bisa jangan mengulangi atau menggunakan yang tidak sesuai standar,” pungkasnya. (*)



















