Kota Malang, tagarjatim.id – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempercepat proses pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai upaya memperkuat peran lembaga pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia. Rencana tersebut disampaikan Tenaga Ahli Menteri Agama, Andi Salman Maggalatung, seusai menghadiri Halaqah Penguatan Kelembagaan Pendirian Direktorat Jenderal Pesantren yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Senin (24/11/2025).

Menurut Andi Salman, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada Sekretariat Negara untuk mempercepat pembentukan struktur baru ini. Pemerintah menilai pesantren memiliki kontribusi sangat besar bagi pembangunan karakter dan pendidikan bangsa, sehingga perlu didukung melalui kelembagaan yang lebih kuat.

Selama ini, pengelolaan pesantren masih berada pada level eselon II. Padahal, peran pesantren dinilai tidak kalah besar dengan sekolah umum yang seluruh operasionalnya dibiayai oleh negara. Di banyak daerah, pembangunan pesantren justru lebih bergantung pada kiai dan masyarakat. Karena itu, peningkatan dukungan negara diharapkan mampu memberikan perlindungan dan penguatan yang lebih memadai.

Begitu besar kontribusi pesantren, kata Andi Salman, membuat negara perlu menunjukkan keberpihakan yang lebih adil. “Begitu besar jasa pesantren terhadap bangsa dan negara. Jadi negara ini harus tahu diri, karena selama ini negara tidak adil, seperti anak menirikan pesantren. Padahal pesantren adalah lembaga yang sangat besar kontribusinya dalam melahirkan negara Indonesia,” ujarnya.

Kementerian Agama saat ini tengah merampungkan penyusunan struktur kelembagaan Ditjen Pesantren, mulai dari posisi direktur jenderal hingga unit turunannya. Pemerintah menargetkan proses tersebut bisa selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama agar fungsi pelayanan, pembinaan, dan fasilitasi terhadap pesantren dapat lebih optimal.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan penyetaraan bagi guru madrasah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Guru dan Dosen bersama DPR. Melalui revisi itu, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan antara guru negeri dan swasta dalam hal hak dan pengakuan profesi. Ke depan, guru madrasah juga direncanakan masuk dalam kewenangan Direktorat Jenderal Pesantren yang baru.

Dengan pembentukan Ditjen Pesantren dan penyetaraan guru madrasah, pemerintah berharap penguatan ekosistem pendidikan Islam dapat berjalan lebih komprehensif dan berkelanjutan.(*)