Kota Blitar, tagarjatim.id – Sopir dump truk AA (42) asal Durenan Trenggalek, yang terlibat kecelakaan dengan dua pelajar berboncengan di jalan raya Jiwut, Kecamatan Nglegok, Sabtu (22/11/25) laku terancam dipidana 6 tahun penjara.

Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno melalui Kanit Gakkum, Ipda Suratno, menjelaskan AA beserta kendaraannya, telah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AA berpotensi menjadi tersangka karena truk yang dikendarainya berhenti di bahu jalan tanpa memasang tanda peringatan. Polisi menilai truk yang berhenti di lokasi itu memakan separuh badan jalan, sebab jalannya sempit & minim penerangan. Saat sebelum kejadian, AA berhenti untuk membantu truk temannya yang mengalami kerusakan.

Suratno menyebut masih akan melakukan gelar perkara atas peristiwa yang merenggut nyawa dua pelajar asal Nglegok ini. Jika terbukti, AA bisa dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun & atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Betul bisa dikenakan pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Ancaman pidana 6 tahun atau denda 12 juta. Karena truk berhenti di jalanan dan tanpa ada tanda segitiga peringatan,” terang Iptu Suratno dikonfirmasi tagarjatim.id, Senin (24/11/25).

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di jalan raya Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Sabtu malam. Sepeda motor yang dikendarai ARD (17) berboncengan dengan lelaki RR (16) melaju dari utara ke selatan.

Saat melintas di lokasi motor menabrak besi bak truk yang sedang berhenti di lajur timur jalan. Akibatnya, kedua korban mengalami luka berat di kepala, tangan & kaki. Keduanya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kasi Humas Polres Blitar Kota menyebut, kecelakaan ini diduga akibat pengendara motor kurang konsentrasi, sehingga tidak dapat menghindari kecelakaan lalu lintas itu.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H