Penulis : Dixs Fibrian

Malang, tagarjatim.com – Empat orang pelaku perampokan di rumah salah seorang rentenir berinisial RS (43) warga Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Malang. Pelaku menguras harta benda milik korban senilai Rp90 juta.

Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih mengungkapkan peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Jumat (5/4/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB yang dilakukan oleh 6 orang pelaku perampokan. Dari 6 pelaku, 4 pelaku berinisial M (43), ES (51), KA (43), dan S (43) berhasil ditangkap, sedangkan 2 pelaku yang melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas bernama Jianto (50) dan Arianto Wibowo (35), keduanya warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

“Dari 6 pelaku, salah satunya tetangga korban berinisial S. Sedangkan Jianto dan Ariyanto sudah masuk dalam daftar pencarian perkara perlu saya tegaskan Jianto dan Ariyanto merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian disertai kekerasan,” ungkap Imam Mustolih, di Mapolres Malang, Kamis (25/4/2024).

Menurut Wakapolres, aksi perampokan tersebut sudah direncanakan 4 hari sebelum beraksi. Para tersangka melakukan aksinya setelah mengetahui suami RS berangkat kerja dan kemudian para pelaku masuk rumah korban melalui pintu belakang dan pintu samping rumah yang tidak terkunci.

“Setelah berhasil masuk, tersangka langsung melakban mulut dan tangan korban di dalam kamar, dan kemudian mengambil uang tunai Rp55 juta dan perhiasan korban. Total keseluruhan Rp90 juta,” tandasnya.

Kasatreskrim Polres Malanv AKP Ghanda Syah Hidayat menambahkan kasus ini terungkap setelah korban berusaha melepaskan ikatan lakban ditangan dan mulutnya, kemudian keluar rumah berteriak meminta tolong kepada tetangganya. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kalipare.

“Dari hasil olah TKP, petugas memperoleh petunjuk dan kemudian menangkap 4 pelaku di rumahnya masing-masing di Malang dan Blitar. Yang 2 pelaku masih kita kejar,” ucap dia.

Ghanda mengungkapkan dari penangkapan terhadap 4 tersangka, pihaknya mengamankan pisau, tas, kaos yang dikenakan korban, sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih dan sepeda motor hasil menyewa yang digunakan para pelaku, serta sejumlah BPKB. Sedangkan, uang korban hasil kejahatannya dibagi dan digunakan untuk kebutuhan lebaran.

“Para tersangka mengaku uangnya habis untuk kebutuhan lebaran,” kata Ghanda.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H