Kota Batu, tagarjatim.id – Polres Batu secara resmi membeberkan kronologis lengkap aksi biadab pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua musisi underground dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Batu.

Di hadapan awak media, Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto mengurai satu per satu tindakan keji yang dilakukan belasan pemuda hingga membuat dua korban terluka parah dan gagal tampil di panggung.

Di samping meja berisi celurit, pakaian pelaku, dan tangkapan CCTV, Danang menjelaskan bagaimana insiden itu bermula dari keributan kecil di area moshing yang kemudian berkembang menjadi pengeroyokan brutal.

“Keributan ini awalnya hanya gesekan kecil antar penonton, namun salah satu pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol langsung bereaksi agresif. Pelaku utama mengeluarkan celurit dan menyabetkan dua kali ke arah vokalis dan gitaris band korban,” ungkap Danang.

Setelah pembacokan terjadi, suasana berubah total. Belasan pemuda lain ikut mengeroyok korban tanpa henti.

“Setelah tebasan itu, serangan terjadi serentak. Mereka memukul kepala dan rahang korban, memukul punggung korban, dan dua pelaku di bawah umur juga ikut melakukan pemukulan. Mereka menyerang dalam pola bergerombol, sangat cepat, sangat destruktif,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Danang memperlihatkan cuplikan CCTV yang menunjukkan saat korban jatuh tersungkur namun tetap dipukuli berkali-kali.

“Korban sudah ambruk, tapi pelaku lain masih menghajar, menendang, dan memukul. Situasi saat itu chaotic dan sangat membahayakan nyawa korban,” tuturnya.

Danang juga menekankan bahwa korban sama sekali tidak melakukan provokasi. Mereka datang sebagai peserta acara, baru selesai registrasi, dan sedang menyiapkan instrumen ketika serangan terjadi.

“Mereka belum sempat tampil. Ini tindakan yang sama sekali tidak masuk akal dan tidak beralasan. Kekerasan ini bukan hanya mencederai fisik korban, tetapi juga menciderai kultur musik underground yang dikenal solid,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Danang mengonfirmasi bahwa lima pelaku telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam pengejaran.

“Identitas enam DPO sudah kami kantongi. Tim kami di lapangan terus bergerak dan kami pastikan seluruh pelaku tanpa kecuali akan ditangkap. Aksi sebrutal ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan luka berat.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H