Kota Batu, tagarjatim.idPolisi akhirnya berhasil membongkar gerombolan pelaku pengeroyokan dua musisi underground yang sempat menggegerkan Kota Batu.

Setelah melalui proses penyidikan panjang dan pertukaran informasi lintas satuan, Polres Batu memastikan konstruksi perkara kini telah utuh mulai dari jumlah pelaku, alur kejadian, barang bukti utama, hingga rekaman CCTV yang merangkai momen detik-detik terjadinya serangan.

Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menyebut penanganan kasus ini kini memasuki fase final. Dari total 11 pelaku yang terlibat, lima di antaranya telah diamankan tanpa perlawanan. Mereka adalah NN (25), YNM (18), MMAM (24), serta dua pelaku di bawah umur, HM (17) dan OS (16).

“Kami bergerak dari satu bukti ke bukti lain, dan semuanya mengarah pada kelompok yang sama. Lima orang sudah ditangkap, dan ini menjadi pijakan penting untuk mengungkap keseluruhan jaringan pelaku,” jelas Danang.

Menurutnya, enam pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran. Identitas mereka telah dipetakan, termasuk riwayat keterlibatan mereka dalam sejumlah kegiatan musik underground di beberapa kota sekitar.

“Identitasnya sudah kami kantongi lengkap. Tinggal menunggu momentum untuk melakukan penangkapan. Kami tidak ingin gegabah, karena beberapa dari mereka berpindah-pindah lokasi setelah kejadian,” tambah Danang.

Hasil analisis kejadian menunjukkan bahwa para pelaku berasal dari berbagai komunitas musik dan tidak saling mengenal secara langsung. Namun, mereka punya latar belakang yang sama: sering hadir di acara-acara underground dan terbiasa berada dalam area moshing.

“Motifnya muncul dari insiden sangat sepele. Ada gesekan kecil di tengah moshing yang kemudian memicu ego, dan sayangnya bertransformasi menjadi aksi brutal yang tidak bisa ditoleransi,” ungkap Danang.

Menurut polisi, kondisi area moshing yang gelap dan padat membuat sebagian pelaku leluasa melakukan serangan tanpa langsung terdeteksi. Dua korban yang semestinya tampil membawakan musik justru menjadi target serangan kelompok agresif tersebut.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah celurit yang digunakan membacok korban. Selain itu, pakaian pelaku yang masih mengandung flek bekas serangan dan rekaman CCTV dari beberapa sudut ruangan menjadi penentu konstruksi perkara.

“CCTV menjadi kunci besar. Dari rekaman itu, kami bisa melihat pola pergerakan pelaku, siapa yang mulai memukul, siapa yang membawa senjata tajam, dan siapa yang menarik korban ke titik gelap area acara,” ujar Danang.

Ia menegaskan bahwa seluruh bukti sudah disusun secara sistematis untuk memberikan kepastian hukum yang kuat.

“Kami pastikan tidak ada yang lolos. Baik pelaku langsung maupun mereka yang membantu memfasilitasi aksi kekerasan ini, semuanya akan kami kejar,” terangnya.

Kini, penyidik menggeser fokus pada finalisasi berkas perkara dan pelimpahan ke kejaksaan. Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka juga dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Harapan kami, proses hukum ini memberikan efek jera. Dunia musik, termasuk komunitas underground, harusnya menjadi ruang ekspresi dan kebebasan, bukan arena kekerasan. Kami tidak akan membiarkan kejadian serupa terulang,” tutup Danang.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H