Penulis : Dixs Fibrian
Jombang, tagarjatim.com – Sesok tubuh ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di lahan tebu yang berada di Dusun Wonoasri, Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Korban ditemukan tanpa memakai celana serta di dekatnya cairan pembasmi gulma “Gramoxone”.
Plt Kapolsek Ngoro Iptu Susila menjelaskan temuan itu berawal dari laporan warga pencari rumput pada Rabu (24//4/2024) sekitar jam 08.00 WIB, saksi menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol AG 4578 EBJ di sekitar lahan tebu Dusun Wonoasri, Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Temuan itu diberitahukan kepada Ketua RT setempat yang kemudian bersama warga mencari di sekitar lahan tebu. Sekitar 15 meter dari temuan sepeda motor itu, ditemukan tubuh korban dalam keadaan meninggal dunia.
“Sekitar 15 meter ditemukan korban tidak memakai celana dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, warga juga terus berpencar mencari sejumlah barang. Sekitar 8 meter dari korban kemudian ditemukan barang-barang berupa 1 botol gramoxone, 3 strip bodrek, 2 buah dompet dan identitas korban berupa KTP, 2 buah celana jin, 3 buah kemeja 2 warna putih 1 warna merah, 1 kaos bolong warna biru, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 1 buah helm warna hitam, 1 buah sandal jepit warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam warna hitam.
“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Ngoro dan setelah mendapat laporan anggota polsek langsung meluncur ke TKP dan menghubungi unit inafis satreskrim,” katanya.
Ia menamabhkan, setelah sampai d TKP anggota polsek dan tim inafis dari Polres Jombang melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke RSUD Jombang guna dilakukan pemeriksaan VER luar.
Dari hasil pemeriksaan identitas, korban diketahui bernama Aang Prabowo (30), warga Dusun Petungombo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSUD Jombang serta meminta keterangan sejumlah saksi termasuk keluarga korban. (*)




















