Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar memastikan program pelatihan keterampilan pelintingan rokok akan kembali masuk dalam anggaran tahun 2026. Program ini akan dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat “Evaluasi Pelaksanaan DBHCHT TA 2025 dan Penyusunan Rencana Kegiatan 2026” yang digelar di sebuah hotel di Kecamatan Ponggok, Kamis (20/11/2025).

Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor industri tembakau. Ia menyatakan bahwa pelatihan sepanjang 2025 telah memberikan dampak positif yang nyata.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap rupiah dari dana cukai benar-benar efektif. Pelatihan pelintingan rokok yang kami gelar secara bertahap dengan menggandeng perusahaan rokok terbukti mampu meningkatkan keterampilan masyarakat yang terlibat langsung di industri ini,” ujar Darmadi.

IMG 20251120 WA0067
Suasana pelatihan pelintingan rokok untuk karyawan pabrik rokok di Blitar (Novianto/tagarjatim.id)

Untuk penyusunan rencana tahun depan, Disperindag akan melibatkan Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar serta Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma). Kolaborasi ini bertujuan menyelaraskan program pemerintah dengan kebutuhan riil di lapangan.

Pelatihan tidak hanya mencetak pelinting baru, tetapi juga berfokus pada penguatan kompetensi karyawan yang sudah bekerja. Peningkatan skill ini diharapkan dapat mendongkrak produktivitas perusahaan dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Melalui konsistensi pelatihan ini, kami berharap Blitar tidak hanya menjadi penghasil bahan baku, tetapi juga memiliki basis tenaga kerja industri rokok yang profesional dan kompetitif,” pungkas Darmadi. (*) ADV