Kota Malang, tagarjatim.id – Pemerintah Kota Malang terus menggencarkan kampanye pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Kamis (20/11/2025). Acara ini diikuti berbagai organisasi kepemudaan dan menjadi bagian dari kolaborasi lintas instansi bersama DPRD Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suparno, menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam menyebarkan pemahaman tentang bahaya peredaran rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan kompetisi usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan konsumen.

“Rokok ilegal adalah produk tanpa pita cukai yang jelas merugikan keuangan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, dan merugikan konsumen. Padahal dana cukai hasil tembakau ini nantinya akan kembali ke daerah untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

0ee9cca8 750f 4ae5 b40c 721d954c6e7e
Petugas bea cukai memberikan sosialisasi pada anggota organisasi kepemudaan terkait kampanye gempur rokok ilegal. (Diskominfo Kota Malang)

Suparno menjelaskan bahwa pada 2025, Pemkot Malang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 75,758 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program strategis, mulai dari kesehatan, kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga penegakan hukum.

“DBH CHT ini memiliki tujuan besar untuk mendukung pembangunan daerah terkait industri hasil tembakau serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya kita gunakan untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri dalam memerangi rokok ilegal. Karena itu, kontribusi pemuda sangat diharapkan.

“Kami sangat berharap generasi muda bisa menjadi motor perubahan. Energi dan kreativitas mereka sangat dibutuhkan untuk memperkuat kampanye antiperedaran rokok ilegal,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Organisasi kepemudaan pun dinilai memiliki posisi strategis dalam menyampaikan pesan edukatif di lingkungan masing-masing.

“Generasi muda mempunyai peran strategis sebagai agen perubahan sekaligus teladan dalam upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Heru menambahkan bahwa Satpol PP telah melakukan sosialisasi secara masif kepada berbagai kelompok sasaran. Sebelumnya, materi serupa juga diberikan kepada tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga anggota Satlinmas. Dengan semakin luasnya keterlibatan pemuda, pihaknya optimistis kampanye “Gempur Rokok Ilegal” dapat berjalan lebih efektif.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Komisi A DPRD Kota Malang Anastasia Ida Susanti; perwakilan Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani; serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edwin Gama Pradana. Kolaborasi berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat langkah pemerintah dalam memberantas rokok ilegal di Kota Malang.(*) ADV

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H