Sidoarjo, tagarjatim.id – Eksekusi lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo,berujung kericuhan. Warga Perumahan Puri Wardani menolak meninggalkan rumah mereka sehingga situasi sempat memanas, Rabu (19/11/2025) sore.

Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rudi Hartono, menyebutkan bahwa eksekusi dilaksanakan setelah gugatan Mohammad Agus Alfian dikabulkan oleh pengadilan. Dalam perkara tersebut, Alfian memenangkan sengketa melawan PT Ciptaning Puri Wardani, pengembang yang mendirikan 38 unit rumah di atas lahan itu.

“Amar putusan menyatakan bahwa tanah seluas 7.798 meter persegi wajib dikosongkan oleh pihak tergugat maupun siapa pun yang menerima hak dari tergugat,” ujar Rudi.

Ia menuturkan, sebelum pelaksanaan eksekusi, pemohon sempat memberikan permintaan khusus agar petugas hanya mengeluarkan barang dan penghuni, sementara bangunan tidak perlu diratakan.

“Sebetulnya eksekusi sesuai amar putusan harus disertai pembongkaran bangunan. Namun untuk penyelesaian terkait bangunan akan dimusyawarahkan setelah eksekusi,” lanjutnya.

Ketegangan meningkat ketika salah satu warga bersikeras tetap bertahan di rumahnya yang telah ia tempati sejak 2016. Polisi yang berada di lokasi kemudian mengamankan warga tersebut guna mencegah kericuhan yang lebih luas.

“Saya sudah tinggal di sini sejak 2016. Rumah ini saya beli dari pengembang. Kenapa tiba-tiba saya diusir?” kata Sapri, warga Puri Wardani.

Sapri mengungkapkan bahwa ia dan warga lainnya sudah membayar angsuran, bahkan sebagian di antaranya telah melunasi rumah dan tanah yang dipasarkan oleh PT Ciptaning Puri Wardani. Rata-rata nilai pembelian mencapai Rp 325 juta.

“Kami membayar sesuai aturan. Bahkan ada yang sudah lunas ke pengembang,” tambahnya.

Ia juga mengklaim bahwa dana pembayaran dari warga tidak disetorkan oleh pihak pengembang kepada pemilik tanah, Mohammad Agus Alfian, yang kini menjadi pihak penggugat.

“Infonya uang yang kami bayar ternyata tidak langsung dibayarkan kepada Agus. Sekarang pihak pengembangnya kabur nggak tahu kemana,” tambahnya.

Karena tidak ada kesepakatan antara warga dan pihak pemohon, juru sita akhirnya menutup seluruh area yang menjadi objek eksekusi. Pekerja kemudian memasang pagar seng di pintu masuk dan keluar komplek Puri Wardani sebagai penanda bahwa lahan tersebut telah resmi disegel oleh pengadilan, meski sejumlah warga masih bertahan.(*)