Sidoarjo, tagarjatim.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga dari enam pelaku komplotan kejahatan ganjal ATM. Kelompok yang merupakan residivis kasus serupa ini sebelumnya menguras uang nasabah hingga mencapai Rp135 juta pada Oktober lalu, Jumat (24/10/2025).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa sebelum beraksi di Rest Area Tol KM 753 arah Sidoarjo–Surabaya, para pelaku sempat mencoba melancarkan aksinya di wilayah Malang namun tidak berhasil.
“Setelah gagal di Malang, mereka berniat kembali ke Palembang. Namun sebelum pulang, komplotan ini singgah di rest area tol KM 753,” ungkapnya, Rabu (19/11/2025).
Di lokasi tersebut, para pelaku memanfaatkan momen istirahat untuk menjalankan modus ganjal ATM Bank BCA dengan tusuk gigi. Korban berinisial M-K., yang tidak mencurigai kondisi mesin, langsung menggunakan ATM itu untuk bertransaksi.
“Korban M-K., pria 66 tahun asal Tanggulangin, memasukkan kartunya ke dalam mesin ATM yang sebelumnya sudah diganjal oleh para pelaku,” jelas Christian.
Saat mesin tampak bermasalah, salah satu pelaku mendekati korban dan berpura-pura memberikan bantuan. Pada saat inilah mereka menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang serupa dan mengintip PIN korban dari sisi atau belakang.
Setelah mendapatkan kartu dan PIN asli milik korban, komplotan tersebut segera menguras saldo rekening melalui ATM berbeda.
“Para pelaku menarik uang tunai Rp15 juta, kemudian melakukan transfer Rp100 juta ke rekening BCA atas nama Dwi Puspita Sari serta Rp20 juta ke rekening BRI atas nama Fauziah Fawas Nafi,” terang Christian.
Korban yang tidak menyadari kartunya telah diganti kemudian mencoba bertransaksi di mesin ATM lain. Namun tetap gagal, hingga akhirnya ia memeriksa saldo via m-banking dan mendapati uangnya sudah terkuras.
“Setelah berpindah ke ATM lain, korban tetap tidak bisa menarik uang. Ketika dicek lewat m-banking, saldo sudah berkurang total Rp135 juta,” tambahnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo. Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada Senin (10/11), polisi berhasil melacak tiga pelaku berinisial M., E.S., dan M.U., seluruhnya warga Lampung Timur, yang tengah berada di sebuah homestay di Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
“Mereka kami amankan sebelum kembali beraksi di wilayah tersebut. Motif yang muncul dari hasil pemeriksaan adalah kebutuhan ekonomi dan gaya hidup,” ungkap Christian.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih mengembangkan kasus dan memburu tiga pelaku lain, yakni A.D. yang diduga bertindak sebagai pengawas, I. sebagai sopir, serta B. sebagai penerima transfer hasil kejahatan.(*)



















