Sidoarjo, tagarjatim.id – Kuasa hukum terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah tidak tepat sasaran. Ia menyebut ada pihak lain yang semestinya dimintai pertanggungjawaban, namun tidak tercantum dalam dakwaan.

Descha menyoroti tidak dicantumkannya nama mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Rusunawa pada 2006 serta revisinya pada 2010.

“PKS itu dibuat dan ditandatangani oleh Bupati. Mengapa justru pengguna barang yang dipersalahkan?” ujar Descha, yang dikonfirmasi Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kliennya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim CKTR pada 2014. Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal apabila Agoes dimintai pertanggung jawaban atas perjanjian yang dibuat jauh sebelum ia menduduki jabatan tersebut.

Terkait dalil jaksa yang menyebut adanya pelanggaran prosedur dalam penyusunan PKS, Descha menegaskan dokumen tersebut disusun melalui rapat resmi bersama sejumlah instansi terkait.

“Penyusunan PKS dilakukan secara formal dan melibatkan instansi terkait. Jadi, tudingan adanya pelanggaran prosedur tidak berdasar,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan. Inspektorat Sidoarjo sebelumnya disebut menemukan kekurangan setoran bagi hasil sebesar Rp 9,75 miliar.

Namun Descha menilai lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.

“Inspektorat hanya dapat melakukan pemeriksaan. Penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPK,” kata Descha.

Selain itu, ia menilai metode perhitungan potensi kerugian sejak 2008 hingga 2022 yang dipakai jaksa tidak sesuai dengan ketentuan PKS 2010 sehingga hasil perhitungannya dinilai tidak valid.

“Kalau dasar rumusnya sudah keliru, maka perhitungan dari 2008 sampai 2022 otomatis ikut keliru,” tuturnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari jaksa penuntut umum.(*)