Kota Malang, tagarjatim.id – Ratusan warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (18/11/2025).

Mereka datang untuk menghadiri sidang perdana gugatan class action warga terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait keinginan Pemkot Malang menjebol tembok fasilitas umum warga perumahan untuk akses jalan umum yang akan menghubungkan Jalan Candi Panggung dengan perumahan yang dihuni warga.

Kuasa hukum warga Andi Rahmanto mengatakan gugatan warga Perum Griyashanta kepada Pemkot Malang ke Pengadilan Negeri Kelas I Kota Malang terpaksa dilakukan karena Pemkot Malang tiba-tiba secara sepihak ingin melakukan eksekusi tembok pembatas perumahan untuk jalan tembus. Warga menggugat karena tindakan Pemkot Malang dinilai tidak santun terhadap warga.

“Gugatan hukum warga dilakukan karena kami mengajukan hearing selalu dihiraukan Pemkot Malang,” kata Andi Rahmanto, kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Menurut Andi, dalam menyelesaikan konflik dengan warga, tidak perlu sampai ada gugatan hukum. Seharusnya Pemkot Malang bijak, mendengar keluhan warga, sehingga tidak seenaknya sendiri menggunakan kebijakannya dengan cara mengancam warga, hingga akhirnya warga merasa Pemkot Malang tidak memanusiakan warga.

“Kita tidak usah bicara hukum dulu. Sebenarnya asas – asas pemerintahan yang baik itu melibatkan partisipan publik. Tapi yang terjadi warga tidak dimanusiakan Pemkot Malang,” tandasnya.

Pada sidang perdana gugatan class action di Pengadilan Negeri Kota Malang, Pemkot Malang sebagai pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Selain mengajukan gugatan class action, warga juga telah menyiapkan gugatan lain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait seluruh kebijakan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang dinilai merugikan masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melakukan eksekusi tembok pembatas perumahan untuk jalan tembus. Namun, upaya eksekusi gagal karena warga melakukan perlawanan.

Warga menolak eksekusi karena yang dilakukan Pemkot Malang untuk membantu kepentingan developer perumahan PT Farsawan Sejahtera, yang diduga akan mendirikan perumahan di sebelah lingkungan Perum Griyashanta. Namun, Pemkot beralasan bahwa tembok warga perumahan harus dibongkar untuk jalan tembus dan mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung.

Ketua RW 12, Jusuf Toyib, mengatakan warga sepakat menolak pembongkaran eksekusi tembok pembatas perumahan untuk jalan tembus karena merasa keberatan dengan kebijakan Pemkot Malang. Dia menyebut Pemkot tidak mempunyai dasar memaksa menjebol tembok pembatas yang dibangun Waskita Karya tersebut.

“Dinding itu sudah 40 tahun milik kami, dinding itu yang membangun developer Waskita Karya, kami hanya merawat dinding itu, kemudian ada developer meminta ijin untuk akses jalan dan membuka pagar dinding, padahal di sebelah sana (Jalan Simpang Candi Panggung) sudah ada jalannya. Jelas kami menolak,” tegas Jusuf Toyib.(*)