Penulis : Dixs Fibrian

Surabaya, tagarjatim.com – Seorang ayah di Surabaya berinisial R (29) tega menganiaya anaknya yang masih berumur 6 hari. Pelaku sakit hati dan tidak mengakui bayi itu adalah darah dagingnya. Akibat penganiayaan tersebut, sang bayi berjenis kelamin laki-laki itu mengalami memar di bagian tubuhnya.

Dalam rekaman video yang didapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana KPTA (DP3A PPKB) Surabaya, bayi tersebut mengalami memar di bagian pipi kanan dan kiri.

Kepala Dinas DP3A PPKB, Ida Widayati mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan orang tua bayi ke Kantor Kecamatan Kenjeran dan diteruskan ke DP3A PPKB.

“Awalnya, kami mendapat laporan dari Camat Kenjeran. Selanjutnya, kami bergerak dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan visum. Setelah itu kami buat laporan ke Polda Jatim,” terang Kepala Dinas DP3A PPKB, Ida Widayati, Selasa (23/4/2024) dikutip dari beritasatu.

Ida Widayati mengatakan, R melakukan penganiayaan bukan hanya kali ini saja. Sebelumnya, R kerap menganiaya ibu korban saat sedang hamil tujuh bulan.

Penganiayaan tersebut, dilakukan lantaran R menuduh istrinya selingkuh. Bayi yang dikandungnya bukan darah dagingnya. Dari situlah, R kemudian sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya dan terus terjadi hingga anaknya lahir.

“Pelaku ini tidak mengakui kalau bayi tersebut adalah anaknya. Sejak ibunya hamil tujuh bulan sudah mendapatkan KDRT oleh suaminya. Bayinya yang berumur enam hari mendapat tamparan di pipi kanan kiri. Bahkan bayi juga dilempar ke kasur (keranjang tidur),” kata Ida.

Saat ini, sang bayi tengah menjalani rawat jalan oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Beruntung tidak ada luka serius maupun luka dalam yang dialami sang bayi.

“Alhamdulillah bayi tidak mengalami luka serius hanya memar si bagian pipi. Saat ini kami terus memantau perkembangan si bayi,” jelas Ida.

Saat ini, kasus penganiayaan tersebut tengah ditangani Polda Jatim. Sementara, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H