Penulis : Dixs Fibrian

Malang, tagarjatim.com – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisal HKP (29), asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia ditangkap dalam kondisi teler di Jalan Renang Tasikmadu, Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolasek Lowokwaru Malang Kompol Anton Widodo menjelaskan temuan itu berawal dari aduan masyarakat yang curiga dengan maraknya aktivitas pemuda mencurigakan. Kejadian bukan hanya sekali tapi berulangkali.

Warga kemudian lapor dan anggota pun melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan sekitar satu bulan, anggota mendapatkan titik terang dan berhasil mengeidentifikasi orang yang menaruh barang itu.

“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi orang yang menaruh barang itu. Istilahnya peranjau. Malam hari ketemu pelaku ini membawa kotak plastik,” ucapnya Sabtu (20/4/2024).

Anggota kemudian menangkap pemuda yang diketahui berinisial HKP (29), asal Kalimantan. Ia ditangkap dengan senyum-senyum seperti orang teler di Jalan Renang Tasikmadu, Lowokwaru, Kota Malang.

Saat digeledah, di sakunya ada daun kering diduga ganja. Daun itu dibungkus kertas dan dilipat ukuran kecil.

Selain itu, ada pula kotak yang dibungkus plastik hitam dan dilakban atau solasi. Kotak itu kemudian diminta untuk dibuka. Ternyata isi kotak itu berupa daun diduga daun ganja kering.

Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak kelas tiga SMA. Karena ketagihan, ia kemudian mencari cara untuk mendapatkan ganja tanpa mengeluarkan uang.

Akhirnya ia dihubungkan dengan bandar narkoba. HKP kemudian menjadi pengedar narkoba dengan sistem ranjau.

Ia juga mengaku sudah mengedarkan 3 kilogram daun ganja kering.

Kemudian ia dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan. Dari penimbangan, barang bukti itu seberat 2 kilogram dengan nilai Rp33,3 juta.

Saat ini polisi memburu bandar narkoba yang menjadi pemasok HKP tersebut.

Akibat perbuatannya, ia melanggar Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam dijerat hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H