Gresik, tagarjatim.id – Hingga saat ini tercatat ada sebanyak 5,2 juta bidang tanah di wilayah Jawa Timur (Jatim), yang belum memiliki alas hak yang sah atau bersertifikat.
Masih adanya jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat itu diungkapkan oleh Asep Heri, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, pada Senin (10/11/2025) ketika menggelar kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Gresik.
Menurut Asep Heri, program Gemapatas dihadirkan, dalam rangka menyongsong program strategis nasional tahun 2026. Yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dari 21 juta bidang tanah di Jawa Timur, sebanyak 5,2 juta belum bersertifikat. Tahun 2028 harapannya seluruh bidang tanah di Jawa Timur selesai, 5,2 juta bidang tanah itu bersertifikat,” ujar Asep
Dikatakan Asep, pada tahun 2026 yang akan datang, BPN Jatim mendapat alokasi sebanyak 513 ribu produk sertifikat tanah. Guna Sukseskan program tersebut, maka dimulai dengan gerakan Gemapatas.
“Ada 1,8 juta patok batas yang tersebar di 638 desa dan 319 kecamatan se-Jawa Timur. Secara fisik pasang dulu patoknya, kemudian nanti diurus sertifikatnya,” lanjutnya
Mantan Kepala BPN Gresik ini memaparkan, jika Gemapatas adalah kegiatan pra yang digelar selama dua bulan November-Desember 2025 sebelum agenda inti PTSL pada tahun 2026
“Dalam dua bulan ini, harapannya tanah sudah dipasang patok, persyaratan sudah siap, pemahaman masyarakat sudah matang, dan tahun 2026 pendaftarannya melalui digitalisasi dalam rangka sertifikat elektronik,” jelasnya
Tidak hanya melalui Gemapatas, BPN juga merangkul Desa Binaan guna menyukseskan program strategis nasional tersebut. Heri juga menyinggung peran pemerintah daerah dalam program kolaborasi ini.
“Dari 39 pemerintah daerah di Jawa Timur, baru 28 yang membebaskan BPHTBP. Ini saya titip salam juga buat para bupati dan wali kota, karena ini program pro rakyat. Gemapatas adalah gerakan hasil kolaborasi, kita semua harus bersinergi,” imbuhnya
Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Gresik Rarif Setiawan menyebutkan, akan pentingnya legalitas atas bidang tanah. Khususnya bagi kota industri seperti Gresik.
“Sebagai kota industri, banyak investor yang ingin menanamkan modal di Gresik. Bila tanahnya masih bermasalah, saling klaim, belum jelas patoknya, ini bisa menunda bahkan membatalkan para investor untuk datang ke Gresik,” ucapnya
“Untuk itu, kesempatan ini ayo dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jika sudah terpasang patok, maka ketika ada program PTSL tidak ada kendala apapun,” tutupnya
Di Gresik sendiri, sasarannya ada 16 desa dan diproyeksikan akan selesai sesuai target.(*)




















