Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Keberadaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) rumah milik Ibu Bik Ni ini yang berdekatan dengan kandang sapi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Malang. Bupati Malang Drs. HM Sanusi, MM meninjau sekaligus serahkan Bantuan Program Bedah Rumah berlokasikan di Dusun Sido Makmur Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran, Rabu (5/11/2025) siang.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di hunian tidak layak.
Sanusi Didampingi oleh Ketua Baznas Kabupaten Malang KH. Khoirul Hafiz Fanani, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCPK) Kabupaten Malang, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang.
Bupati Malang menyampaikan bahwa rumah milik Ibu Bik Ni ini menjadi satu dengan kandang sapi peliharaan. Sudah menjadi tradisi masyarakat pedesaan bahwa rumah menjadi satu dengan kandang peliharaan.
“Ini kan rumahnya jadi satu dengan kandang peliharaan, nanti saat proses bedah rumah akan kita pisah antara kandang dengan rumahnya,” tutur Sanusi.
Lebih lanjut Sanusi menjelaskan bahwa proses percepatan program bedah rumah milik Ibu Bik Ni ini akan dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang dan Baznas Kabupten Malang serta akan dibantu tenaga oleh Forkopimcam Pagelaran.
Menurut Sanusi setiap tahunnya program bedah rumah di Kabupaten Malang melalui Baznas Kabupaten Malang sejumlah 500 rumah.
“Di Kabupaten Malang setiap tahunnya melalui Baznas Kabupaten Malang menyadiakan kuota 500 program bedah rumah, jadi jika ada RTLH di wilayah Kabupaten Malang busa di laporkan ke Baznas, Kepala Desa, Camat bahkan bisa langsung di laporkan kepada saya selaku Bupati Malang,” tegas Sanusi.
Sementara itu menurut Plt Kepala DPKCPK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro mengatakan bahwa syarat pengajuan program bedah rumah adalah yang pertama status lahan harus milik sendiri, kondisi rumah tidak layak huni, dan harus terdata di DTSN.
“Salah satu kendala yang di hadapi adalah kadang-kadang masih ada RTLH di Kabupaten Malang saat akan di ajukan Progran Bedah Rumah tidak bisa dilakukn karena maaih belum terdata di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN),” tutur Johan Dwijo.
Pemerintah Kabupaten Malang melalui DPKCPK Kabupaten Malang untuk bantuan bedah rumah saat ini ditetapkan sebesar 20 juta rupiah yang diperuntukkan untuk material.
“Pada tahun 2025 ini melalui Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang telah melaksanakan program bedah rumah sebanyak 310 ruDwijomah dan untuk tahun 2026 DPKCPK kabupaten Malang sudah mengajukan 400 program bedah rumah,” pungkas Johan Dwijo. (*)






















