Penulis : Dixs Fibrian
Blitar, tagarjatim.com – Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, memeriksa delapan orang saksi terkait dengan balon udara ukuran raksasa yang diterbangkan dan dikabarkan meletus. Balon itu dikabarkan merusak rumah warga.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo menjelaskan bahwa Polres Blitar Kota telah melaksanakan penyelidikan terhadap penerbangan balon udara di Desa Bacem, Ponggok, Kabupaten Blitar. Balon udara tersebut diterbangkan pada tanggal 10 April 2024 setelah Shalat Idul Fitri 2024.
Setelah didapatkan informasi unit reskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok langsung melakukan serangkaian giat penyelidikan.
“Kami kegiatan olah TKP di Desa Bacem terkait lokasi pembuatan dan penerbangan balon udara, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan BB di TKP Desa Bacem,” jelasnya Sabtu (13/4/2024).
Ia menambahkan para saksi yang dimintai keterangan adalah yang mengetahui tentang penerbangan balon udara ukuran raksasa tersebut.
“Saksi sudah 8 yang dimintai keterangan dan masih akan bertambah lagi,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa balon udara tersebut jatuh di salah satu rumah di Desa Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Tim sudah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang2 di TKP jatuhnya balon.
“Proses penyelidikan masih berlangsung dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat, sebab ini melangga pasal pidana yang mengatur yakni Pasal 411 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,” pungkasnya. (*)




















