Penulis : Dixs Fibriant

Malang,tagarjatim.com – Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap Abdul Aziz Abdul Azis Sofi’i (36) warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang, di kawasan Hutan Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin (1/4/2024). Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan karena dendam dan ajakan berhubungan badan sesama jenis antara korban dengan tersangka bernama Pendik Lestari (27) warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Ghanda Syah Hidayat mengatakan motif pembunuhan disebabkan karena faktor ekonomi dan dendam pribadi tersangka kepada korban. Selain itu, tersangka marah saat dipaksa korban melakukan hubungan badan sesama jenis.

“Motif karena persoalan ekonomi dan dendam tersangka terhadap korban. Kemudian saat itu, tersangka juga mengaku kesal saat korban merayunya dan mengajak hubungan badan sesama jenis. Karena tersangka menolak, korban marah dan terjadi perkelahian berebut senjata tajam pisau badik. Hasil autopsi, ada 17 bacokan ditubuh korban,” ungkap AKP Ghanda, di Mapolres Malang, Selasa (9/4/2024).

Menurut Ghanda setelah membunuh korban, tersangka mengambil 2 Handphone dan uang Rp510 ribu milik korban.”Setelah membunuh korban, barang bukti Hp dan pisau dibuang ke sungai perjalanan menuju arah Ngantang. Untuk saat ini barang bukti pisau masih kita cari dan belum kita temukan,” kata Ghanda.

Dia menjelaskan sebelumnya polisi menduga pembunuhnya 2 orang yakni suami istri berinisial PL dan istrinya A warga Sumbermanjing Wetan,Kabupaten Malang, ternyata hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik terungkap pembunuhnya mengarah kuat ke Pendik Lestari. Bahkan, saat diperiksa beberapa kali, kata Ghanda, penyidik juga sempat mencurigai tersangka dengan istrinya sebagai pembunuhnya.

Namun, setelah diperiksa intensif, tersangka mengakui perbuatannya.

“Tersangka ini pintar membuat cerita dan beralibi sehingga sempat membuat dinamika penyidik. Tapi setelah gelar perkara mengarah kuat ke tersangka,” jelasnya.

Ghanda mengungkapkan tersangka dan korban merupakan sesama residivis kejahatan yang sama-sama pernah dipenjara dalam kasus berbeda di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Kota Malang. “Untuk tersangka Pendik Lestari merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2017. sedangkan korban merupakan mantan nara pidana (napi) kasus asusila,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Seperti diberitakan Abdul Aziz Sofi’i ditemukan tewas misterius dalam kondisi tertelungkup dan membusuk di kawasan hutan Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Wagir, Kabupaten Malang.

Sebelum jasadnya ditemukan meninggal korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Sukun, Kota Malang, pada Jumat (29/3/2024), karena korban meninggalkan rumah sejak Rabu (27/3/2024) malam.

Tak lama keluarganya melaporkan ke polisi, adik perempuan korban Rokhana mengetahui korban bersama temannya berada di Desa Jemuran Wagir dengan alasan akan membuang sesaji untuk kesembuhan ibunya yang sedang sakit. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H