Kota Batu, tagarjatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bergerak cepat menata ulang arah belanja daerah. Langkah tegas ini diambil setelah pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp168 miliar. Tak ingin keuangan daerah goyah, Wali Kota Batu Nurochman langsung merumuskan kebijakan efisiensi yang wajib diterapkan semua SKPD.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 911/2483/35.79.504/IX/2025 tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2026. Melalui aturan tersebut, Pemkot Batu menekan sejumlah kegiatan yang dinilai tidak mendesak.

“Yang bersifat seremonial dan tidak urgen seperti perjalanan dinas, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga kegiatan tak produktif kami kurangi. Fokusnya pada sektor yang langsung menyentuh masyarakat,” tegas Nurochman, Jumat (17/10/2025).

Langkah efisiensi juga menyasar kegiatan studi banding. Kali ini, Pemkot tak lagi banyak menghabiskan anggaran untuk kunjungan luar daerah. Kegiatan diarahkan secara daring agar ASN tetap produktif tanpa membebani kas daerah.

Wali kota yang akrab disapa Cak Nur itu menegaskan, APBD 2026 akan “disetrum” untuk tiga sektor strategis pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan.

Di sektor pendidikan, Pemkot fokus meningkatkan kualitas guru, merehabilitasi sekolah, dan mempercepat digitalisasi pembelajaran. Di sektor kesehatan, perhatian diarahkan pada penguatan layanan puskesmas, penurunan angka stunting, hingga peningkatan pelayanan di seluruh polindes.

“Setiap pondok bersalin desa (polindes) sudah kami tambah dukungan fasilitas secara bertahap,” ujarnya.

Sementara di bidang ekonomi, Pemkot Batu menggeber program padat karya, memperkuat UMKM, dan melakukan revitalisasi pasar rakyat. Langkah ini diharapkan mampu menjaga perputaran ekonomi warga tetap hidup di tengah tekanan fiskal.

Namun, bukan hanya sisi belanja yang ditekan. Dari sisi penerimaan, Pemkot Batu juga tancap gas melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Audit selektif diterapkan untuk memastikan wajib pajak (WP) patuh dan transparan.

“Kami juga melakukan digitalisasi layanan pajak agar lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” lanjut Cak Nur.

Tak hanya itu, Pemkot Batu menggencarkan pemberian insentif fiskal dan penghapusan denda pajak dua kali setahun guna merangsang investasi. Dukungan terhadap sektor unggulan seperti pariwisata, UMKM, dan pertanian terus diperkuat.

Langkah lain yang tak kalah strategis, Pemkot juga melakukan pendataan ulang objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum sesuai kondisi riil di lapangan.

“Kami tidak tinggal diam. Optimalisasi aset dan potensi baru terus dikejar untuk mempertebal PAD. Mulai dari pemasangan gate parkir di Alun-Alun hingga regulasi baru untuk vila dan homestay,” tandasnya.

Dengan sederet kebijakan tegas ini, Pemkot Batu memastikan mesin ekonomi dan pelayanan publik tetap hidup meski anggaran dari pusat dipangkas tajam.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H