Kota Malang,tagarjatim.id– Kementerian Transmigrasi (Kementrans) RI berjanji akan menyelesaikann 13.751 sertipikat hak milik (SHM) transmigran. Dia menargetkan pengurusan aset sertifikat hak milik (SHM) milik transmigran tuntas hingga akhir tahun 2025.

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengatakan pada Tahun 2025 ini, pihaknya menargetkan pengurusan aset sertipikat hak milik (SHM) milik transmigran tuntas hingga akhir tahun 2025.

“Tahun 2025 ini kita targetkan, kita akan menerbitkan 13.751 bidang untuk SHM saat ini progresnya masih 6.615 bidang. Tahun ini akan selesai bulan Desember,” ujar Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga, usai membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi Mendukung Trans Tuntas Tahun 2025, di Malang, Jawa Timur, Senin (13/10/2025).

Menurut Viva Yoga selain menyelesaikan sertipikat, pihaknya juga akan menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan yang ditempati para transmigran. Pasalnya, sejumlah lokasi transmigrasi saat ini dianggap tumpang tindih karena masuk dalam wilayah hutan.

“Ada 85 lokasi transmigrasi yang masih berada di wilayah hutan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan tumpang tindih itu terjadi di kawasan kehutanan milik korporasi swasta, dengan instansi pemerintah yang lain seperti Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian BUMN serta masyarakat.

“Itu akan kita selesaikan. Prinsipnya kementerian transmigrasi akan memanusiakan warga trans yang telah hidup puluhan tahun di kawasan transmigrasi tapi kemudian ada persoalan soal lahan, itu yang tidak kita inginkan,” tandasnya.

Oleh Sebab itu, untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang menyangkut soal lahan di kawasan transmigrasi, kementrans sedang melakukan inventarisasi lahan transmigrasi seluas 3,1 juta hektare di 5 provinsi dari 26 provinsi, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.

“Tahun 2025 ini sedang kita lakukan inventarisasi di tahun 2025 ini, luas target inventarisasi di 5 provinsi dari 26 provinsi, seluas 334.809 hektare,” kata Viva Yoga.

Viva Yoga mengaku dalam penyelesaian konflik tumpang tindih dan kepengurusan SHM ini pihaknya juga melibatkan komisi 5 DPR RI serta Kementerian Transmigrasi, melibatkan Komisi 5 DPR RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, hingga pemerintah daerah.

“Jadi, salah satu kesimpulannya adalah apabila ada kawasan kehutanan di dalam kawasan transmigrasi, maka Kementerian Kehutanan wajib untuk melepas hak hutannya di kawasan transmigrasi. Bagi kami ini bukan hanya menyangkut soal rumah. Dari alat perjuangan itu dikelola akan jadi sumber ekonomi, sumber penghidupan warga transmigran,” pungkas Viva Yoga Mauladi.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H