Penulis : Dixs Fibrian
Malang, tagarjatim.com – Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk dua pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap kakak beradik Sri Agus Iswanto (60) dan pendeta Ester Sri Purwaningsih (69) di Jalan Anggodo Gang 2 A Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (22/3/2024) malam. Dua pelaku ternyata kakak beradik. Pelaku berinisial A (29) dan I (28) juga merupakan tetangga korban.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Ghanda Syah Hidayat mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah petugas memeriksa korban dan sejumlah saksi dan menemukan bukti CCTV keberadaan kedua tersangka dan sepeda motor pelaku di sekitar lokasi kejadian.
“Identitas kedua tersangka dari analisa CCTV dan keterangan saksi yang melihat mereka berdua di TKP,” kata AKP Ghanda Syah, kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Dia mengaku setelah menemukan titik terang, petugas menangkap kedua tersangka pada Minggu (31/4/2024) malam di rumahnya. “Kedua tersangka kami tangkap di rumahnya Minggu malam. Tersangka tetangga korban,” jelasnya.
Menurut Kasatreskrim, untuk mengetahui motif sebenarnya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Agus dan Ester. Sampai saat ini petugas masih mendalami pengakuan kedua tersangka.
“Motifnya belum, kedua tersangka masih kita periksa,” ujarnya.
Seperti diberitakan, aksi penganiayaan dan pembunuhan sadis terhadap Agus seorang penyandang tuna netra tersebut sempat menggemparkan warga Malang. Pembunuhan tersebut dilakukan pada saat warga sedang menjalankan ibadah shalat tarawih.
Selain membunuh Agus dengan cara menusuk leher dengan menggunakan pisau dapur, pelaku juga menganiaya pendeta Ester dengan cara membenturkan – benturkan wajahnya ke tembok berulangkali. Setelah puas menganiaya dan membunuh korban, pelaku diduga mengambil sebuah handphone dan kemudian kabur.
Sejauh ini, tambah Kasatreskrim, dari hasil penyelidikan diketahui hanya ponsel korban yang hilang. Sementara barang berharga dan perhiasan dalam kondisi aman.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti gagang dan mata pisau yang patah, handphone, dua pasang sandal karet, dan baju korban. (*)




















