Kota Batu, tagarjatim.id – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang kerap menggelar tikar dan berjualan di luar trotoar kawasan Alun-Alun Kota Batu akhirnya mendapat perhatian serius. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan pihak kepolisian melakukan sosialisasi penertiban pada Jumat (19/9/2025) malam.
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menegaskan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Begitu juga badan jalan harus steril agar tidak mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Menurut Rais, langkah yang diambil tim gabungan bersifat persuasif. Para pedagang diberi imbauan langsung agar tidak lagi menggelar tikar di luar trotoar.
“Kami tidak langsung represif, tapi memberikan edukasi agar mereka paham. Kalau membandel, tentu ada konsekuensi hukum. Untuk tindakan sementara, kami pasang barier water,” jelasnya.
Rais mengakui, patroli rutin sebenarnya sudah berjalan. Namun sebagian pedagang masih nekat berjualan dengan cara “kucing-kucingan” saat petugas lengah. Karena itu, penertiban akan diperketat, disertai koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi jangka panjang.
“Fasilitas umum di sekitar alun-alun harus kembali steril. Tapi pada saat yang sama, kepentingan pedagang juga harus tetap diperhatikan dengan cara yang tepat,” pungkasnya. (*)




















