Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembalikan kerugian negara.

Dari kasus dugaan penyalahgunaan dana pihak ketiga senilai Rp 3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, jaksa berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 951.000.500.

Penyitaan itu dilakukan dalam seremoni resmi di Aula Kejari Sidoarjo. Sejumlah warga setempat turut menyaksikan langsung proses penyitaan uang yang selama ini dikuasai secara pribadi. Tumpukan uang tunai menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum serius menangani kasus korupsi di tingkat desa.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan menyelamatkan uang negara.

“Hari ini kita melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 951.000.500. Uang ini merupakan bagian dari dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar yang disalahgunakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Entalsewu. Dana ini sebelumnya dikuasai secara pribadi oleh beberapa orang dan kini berhasil kita sita,” tegas Franky, Rabu (17/9).

Franky menjelaskan, sebagian dana yang dikembalikan berasal dari beberapa ketua RT dan RW di Desa Entalsewu. Namun, pengembalian itu dilakukan atas perintah Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto. Bersama Ketua BPD Entalsewu, Asrudin, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Meski ada upaya pengembalian, kejaksaan menegaskan proses hukum tidak akan berhenti.

“Pengembalian dana ini tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berjalan, karena korupsi jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tandasnya.

Franky menambahkan, pihaknya terus mendorong agar seluruh dana yang disalahgunakan bisa dikembalikan. Ia juga mengimbau pihak-pihak yang menerima uang tanpa dasar hukum untuk segera menyerahkannya ke kejaksaan.

“Kami berharap dana ini nantinya bisa diproses sesuai dengan ketentuan, masuk ke APBDes, dan digunakan untuk pembangunan desa. Namun sekali lagi, meskipun ada pengembalian, proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.

Kejari Sidoarjo menyebut, penyelamatan aset negara ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang didukung banyak pihak. Namun, pekerjaan belum selesai. Upaya pengembalian dana akan terus dilakukan hingga seluruh kerugian negara dari kasus Entalsewu bisa dipulihkan. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H