Kota Batu, tagarjatim.id – Satreskrim Polres Batu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, seorang pemuda berusia 21 tahun asal Donomulyo, Kabupaten Malang, ditangkap setelah nekat membawa kabur truk milik warga Pujon senilai ratusan juta rupiah.

Pelaku berinisial BEKR, warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten. Ia ditangkap di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, pada Kamis (11/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika korban, Rofi’i Yuliarno (57), warga Pujon, meminjamkan truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK kepada pelaku pada Senin (8/9/2025). Dalihnya, truk itu dipinjam untuk keperluan pribadi. Namun, sejak dipinjamkan, kendaraan tersebut tak kunjung kembali.

Korban yang mencoba menghubungi pelaku justru tidak mendapat jawaban. Kecurigaan pun semakin kuat hingga akhirnya ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Tangerang. “Pelaku menggunakan truk tersebut untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin pemilik,” tegasnya.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp240 juta, mengingat nilai pasar kendaraan dan potensi hilangnya manfaat usaha dari truk tersebut. Polisi juga menegaskan bahwa truk hasil penggelapan itu berhasil diamankan tanpa ada kerusakan berarti.

“Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter yang sempat dibawa kabur. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Batu,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, BEKR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami masih terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan atau orang lain yang turut membantu pelaku dalam menjalankan aksinya. Yang jelas, proses hukum tetap berjalan,” pungkas Joko Suprianto.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum jelas integritasnya. Polres Batu mengimbau agar setiap bentuk transaksi atau peminjaman kendaraan dilakukan dengan bukti tertulis untuk menghindari hal serupa.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H