Kota Blitar, tagarjatim.id – Ladang ganja yang ditemukan Satreskoba Polres Blitar Kota di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar ternyata sudah berjalan sekitar 2 tahun. Pelakunya adalah SA, 38 tahun yang menanam ganja mulai penyemaian hingga ganja subur siap panen. Polisi menemukan 820 batang ganja berbagai ukuran, mulai 10 cm hingga 90 cm.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, melalui Kasi Humas Iptu Samsul Anwar dikonfirmasi mengatakan, pelaku bisa aman menanam meski rumahnya berdekatan dengan warga sekitar. Pelaku mengelabuhi warga sekitar bahwa yang ditanam adalah tanaman pedesan.

“Warga sekitar tahu SA melakukan penanaman mulai bibit, tapi mungkin tidak mengetahui itu ganja. Apalagi pelaku juga mengelabuhi warga, yang ditanam adalah pedesan. Warga sekitar baru paham ganja setelah kepolisian melakukan penggrebekan dan penyitaan Senin malam,” terang Iptu Samsul Anwar kepada wartawan di ruangannya Rabu (3/9/2025).

Kasihumas menambahkan, dari penggrebekan yang dipimpin Kapolres Blitar Kota ini, 820 batang ganja berbagai ukuran ini langsung diamankan beserta pelaku SA ke Satreskoba. Pelaku menanam dan melakukan pembibitan ganja dengan berbagai media tanam, seperti polibag, bedeng dan bekas karung plastik. Lokasi yang berada di wilayah lereng Gunung Kawi membuat tanaman haram ini tumbuh subur bahkan ada yang siap panen.

“Rincianya yang paling banyam ukuran 12 cm yaitu sekitar 340 batang, serta 20 cm sekitar 278 batang. Sisanya berbagai ukuran dan bahkan siap panen,” terang Samsul.

Disinyalir, pelaku telah lama menjalankan praktik menanam ganja di halaman belakang rumahnya ini. Polisi juga melakukan pengembangan ke wilayah Batu, namun tidak diketemukan ganja lainya.

“Kami juga sempat menelusuri di rumah saudaranya di Pujon, namun tidak diketemukan ganja disana,” imbuh Samsul.

Sementara, Kapolsek Gandusari AKP Heru S, dikonfirmasi terpisah mengatakan, juga turut dalam melakukan penggrebekan ladang ganja di Krisik. Kapolsek menyebut, rumah pelaku berdekatan dengan tetangga sekitar dan terlihat jelas tanamannya. Namun, tetangga tidak mengetahui bahwa tanaman itu adalah ganja.

“Ladang di halaman belakang terbuka, tetangga bisa melihat jelas, namun mereka tidak tahu jika itu ganja,” ungkapnya.

Kasus temuan ladang ganja ini, berawal dari pemeriksaan pelaku rusuh penyerangan Mapolres Blitar Kota, AAP, 25 tahun yang teler akibat mengkonsumsi ganja. Pelaku yang diperiksa mengaku mendapatkan ganja dari Krisik. Polisi yang bergerak cepat, akhirnya berhasil mengungkap ladang ganja subur di Dusun Tirtomoyo, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang dikelola SA. Kini SA telah ditahan dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H