Kota Blitar, tagarjatim.id – Gelombang masa yang datang ke Kota Blitar dari segala penjuru, langsung melakukan aksi perusakan, serta penyerangan ke Mapolres Blitar Kota di Jalan Jendral Sudirman Kota Blitar Sabtu (30/8/2025). Mereka menggunakan batu, kayu serta besi yang diambil dari penyangga rambu lalu lintas di pinggir jalan untuk menyerang anggota kepolisian yang berjaga.
Akibat serangan masa yang rusuh ini, menyebabkan anggota kepolisian 14 personil mengalami luka, termasuk Kasatlantas AKP Agus Prayitno, yang terluka di jari kananya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly dikonfirmasi wartawan mengatakan, kepolisian bertindak tegas karena ratusan masa semakin beringas, meski telah diperingatkan dengan gas air mata dan tembakan watercanon. Petugas kepolisian yang berjaga langsung memukul mundur masa, dan menangkap 143 pelaku rusuh.
“Anggota ada kena bacok, kena batu, kena tembak senapan angin, kepala bocor, totalnya ada 14 orang anggota kami. Ini bukan demo, tapi penyerangan,” terang AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan Minggu (31/8/2025).
Kapolres menambahkan mereka bukan menggelar aksi, tapi perusuh. Mereka tidak melakukan orasi, ataupun tuntutan tetapi langsung melakukan penyerangan di malam hari bahkan dini hari. Sebanyak 143 orang yang diamankan ini, ada yang masih dibawah umur. Mereka disinyalir juga pelaku perusakan di Kediri dan Kanigoro Blitar. Bahkan ada 5 orang dari luar Blitar.
Pemeriksaan sementara, mereka hanya ikut ikutan dan tidak mengetahui esensi mereka aksi. Kondisi diperparah dengan temuan tes urine mayoritas terpapar miras dan ada yang narkoba.
“Para pelaku yang diamankan dalam kondisi terpengaruh miras dan hasil tes urinnya ada yang pakai narkoba juga,” imbuhnya.
Kini ratusan yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota. Kapolres menghimbau agar warga bisa mengawasi anggota keluarganya yang masih muda untuk tidak ikut kegiatan yang merugikan ini.
“Kita himbau mari kita jaga kota Blitar, kasihan kota Blitar ini kota penuh perjuangan, bukan kota orang pengkhianat, kota blitar ini kota proklamator pahlawan kita,” himbaunya.
Sementara terkait tindakan tegas kepolisian, Kapolres mengatakan bahwa instruksi sudah ada sejak lama sesuai Perkap 01 tahun 2009.
“Kami punya aturan kapolriperkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan.
Kalau itu sudah membahayakan jiwa raga harta benda dan markas kami, ya kami bisa bertindak tegas sesuai pentahapan,” pungkasnya. (*)




















