Gresik, tagarjatim.id – Tim Resmob Macan Giri Satreskrim Polres Gresik membongkar jaringan kawanan penadah barang bukti pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) di wilayah Gresik utara. Polisi mengamankan dua pria asal Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik dan beberapa motor hasil curian.
Tindakan penangkapan ini bermula dari adanya laporan seorang ibu rumah tangga berinisial Y, 44 tahun, warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Gresik, yang melaporkan kehilangan motor Honda Supra X 125 yang diparkir di teras rumahnya pada 17 Agustus 2025 lalu.
Dilaporkan sepeda motor tersebut hilang sekitar pukul 14.30 WIB setelah sebelumnya diparkir oleh ayah mertuanya dalam kondisi kunci masih menempel di motor.
Dari laporan tersebut, Unit Resmob Macan Giri Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Mulanya, polisi meringkus pelaku pencurian inisial HS, 29 tahun, warga Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Dari penangkapan pelaku curanmor 11 TKP di Gresik itu, polisi mengamankan barang bukti 4 unit motor.
“Setelah proses pengembangan, hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku penadah di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abod Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (28/8/2025).
Sementara pada Selasa (20/8), polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial S, 40 tahun, di warung kopi wilayah Desa Lowayu. Kemudian meringkus tersangka kedua berinisial AR, 39 tahun, ditangkap di wilayah Desa Dalegan, Kecamatan Panceng.
Dari kedua tersangka, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Meliputi 1 unit Honda Beat warna putih strip biru, 1 unit Honda Beat warna hitam putih, 1 unit Honda Vario 125 warna biru dan 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam diduga milik korban Y.
Abid menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik. “Setelah dilakukan penangkapan, kami langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraannya, terlebih dalam kondisi kunci yang masih menempel.(*)




















