Gresik, Tagarjatim.id – Seorang pria bejat asal Pulau Bawean, Gresik ditangkap polisi setelah merudapaksa anak dibawah umur yang masih merupakan anak tetangganya sendiri. Akibat perbuatan pelaku, korban remaja perempuan berusia 11 tahun itu kini hamil empat bulan.

Peristiwa memilukan yang dialami korban pertama kali terjadi pada Februari 2025 lalu. Bermula saat HS, korban pulang mengaji sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu korban berjalan kaki melewati rumah mertua terduga pelaku AM, 47 tahun. Tiba-tiba AM datang menghampiri dan langsung menarik tangan korban sembari membungkam mulutnya.

Siswi kelas VIII SMP itu digelandang ke dapur rumah. Tubuh korban langsung didorong ke tembok. Korban berusaha lari dan berteriak, namun tangannya yang mungil ditarik dan mulutnya dibungkam.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp50 ribu. Dugaan sementara, aksi bejat AM itu dilakukan lebih dari satu kali. Hingga akhirnya terbongkar karena korban hamil.

Mengetahui adanya kejadian itu, anggota Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap AM (47) asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. Tersangka pencabulan yang menimpa tetangga sendiri berinisial HS masih di bawah umur.

“Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM, tersangka dengan korban ini bertetangga,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, Jum’at (22/8/2025).

Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat korban merasakan sakit, dan dibawa periksa oleh keluarga korban, ternyata korban hamil. Kemudian keluarga korban melapor ke polisi. Usai menerima laporan, tidak butuh waktu lama bagi petugas mengamankan AM.

“Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi,” imbuhnya

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang peraturan perundang -undangan No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun.

Polres Gresik menghimbau masyarakat khususnya orang tua untuk selalu membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan batasan tubuh, serta peka terhadap perubahan perilaku anak

“Segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau melalui hotline lapor Kapolres Gresik apabila menemukan indikasi tindak pidana kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tutupnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H