Kota Batu, tagarjatim.id – Jagat medsos Kota Batu sempat panas oleh isu hoaks Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang disebut-sebut naik gila-gilaan sampai 700 persen. Kabar itu bikin sebagian warga resah dan waswas harus keluar uang lebih banyak tahun ini.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, langsung membantah keras isu tersebut. Menurutnya, angka itu jelas tidak benar.

“Faktanya, rata-rata kenaikan PBB hanya 70,42 persen, bukan 700 persen,” tegas Heli, Rabu (20/8/2025).

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menguatkan pernyataan itu. Dari total 100.159 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), 60 persen tidak mengalami kenaikan sama sekali. Dari sisanya, mayoritas kenaikan sangat kecil.

“Seperti pada wajib pajak 28 persen, mengalami kenaikan hanya 0,01 persen. Kemudian untuk wajib pajak 10 persen naik sebesar 0,02 persen. Serta wajib pajak yang hanya 2 persen, kenaikan pajaknya hanya naik 0,04 persen,” lanjut Heli.

Heli menegaskan, Pemkot Batu justru memberi keringanan. Mulai 2025, tarif PBB dipotong 30 persen dibandingkan tahun 2024.

“Ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan penerimaan daerah. Jadi jangan mudah percaya kabar yang sumbernya tidak jelas,” tegasnya.

Wali Kota Batu, Nurochman, juga menambahkan pemotongan dilakukan lewat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Kalau NJOP tanah atau bangunan Rp1 juta, setelah pemotongan 30 persen, jadi Rp700 ribu. PBB yang dihitung otomatis lebih ringan,” jelas Cak Nur.

Pemkot Batu sadar kebijakan ini bakal memangkas penerimaan daerah. Karena itu, pemerintah akan mengoptimalkan potensi pajak dari sektor pariwisata, mulai dari hotel maupun restoran hingga penginapan sebagai gantinya.

“Pendapatan daerah tetap harus stabil. Pariwisata jadi tumpuan utama,” ujar Cak Nur.

Dengan kebijakan pemotongan PBB ini, Pemkot Batu berharap masyarakat kecil terbantu, sementara daerah tetap bisa mengandalkan geliat wisata dan ekonomi kreatif untuk menopang keuangan. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H