Jember, tagarjatim.id – Di tengah gegap gempita perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan ke-80, aparat Polres Jember tetap berjibaku dengan praktik gelap yang merusak moral dan kesehatan masyarakat. Ribuan botol arak Bali, minuman tradisional khas Pulau Dewata yang bisa membuat mabuk, digagalkan peredarannya saat diselundupkan ke Jember pada Minggu (17/8/2025).
Dua warga asal Kabupaten Malang, RSD (36) dan NK (29), ditangkap saat mengangkut 45 karton berisi total 3.330 botol arak dari Bali itu menggunakan truk boks Isuzu ELF merah bernomor polisi N 8751 UE. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.15 WIB di Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, persis di depan gudang Teh Sosro.
Tim patroli Alap-Alap Satuan Samapta (Sabhara) Polres Jember kala itu mencurigai gerak-gerik kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penghadangan dan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan botol arak tersusun rapi di dalam puluhan karton.
Kasat Samapta Polres Jember, AKP Heru Siswanto, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat.
“Informasi yang kami terima menyebut ada truk mengangkut miras dalam jumlah besar. Saat kami periksa, benar, isinya 45 karton dengan total 3.330 botol arak Bali ukuran sedang,” kata Heru dalam konferensi pers di Mako Sat Sabhara, Selasa (19/8/2025).
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Jember untuk penyidikan lebih lanjut. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan botol arak, kendaraan truk Isuzu ELF, serta dokumen kelengkapan surat kendaraan.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada kedua pelaku.
Mantan Kapolsek Kencong ini menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jalur distribusi dan jaringan pemasok arak ilegal tersebut.
“Polres Jember berkomitmen menindak tegas setiap praktik peredaran miras ilegal, termasuk arak Bali yang sering disalahgunakan,” pungkas Heru. (*)




















