Kabupaten Malang, tagarjatim.id – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang menyepakati pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis, (14/8/2025).
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bahwa untuk KUA dan PPAS tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 115.140.829.216,-, ika dibandingkan dengan APBD tahun 2025.
“Kenaikan anggaran pendapatan itu nanti akan meningkatkan pengelolaan dan pemanfaat aset daerah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.sos, Kamis (14/8/2025).
Diharapkan dengan meningkatkan pengelolaan tersebut, pendapatan asli daerah akan menjadi sebesar Rp 1.225.259.200.842 (1,50%) dibandingkan dengan APBD induk tahun 2025. Demikian juga dengan pendapatan transfer sebesar Rp 3.740.358.167.111,- (2,66%) jika dibanding dengan tahun 2025 sebesar Rp 3.643.324.613.800,-
Perkiraan kenaikan sementara itu juga ditunjang dari pendapatan daerah lain-lain yang sah sebesar Rp11,035 miliar. Akan tetapi belanja daerah tahun 2026, harus diarahkan pada belanja yang dilaksanakan dengan pola proporsional efesien dan efektif.
“Tetapi tetap harus bisa mencapai sasaran pembangunan daerah,” kata Darmadi.
Oleh karena itu, lanjutnya, belanjanya harus diarahkan pada 9 item yang telah menjadi kesepakatan. Di antaranya adalah belanja prioritas dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah daerah, membiayai belanja yang bersifat wajib dan belanja yang sudah ditentukan.

Sementara itu Plt. Bupati Dra. Hj. Lathifah Shohib, mengungkapkan seperti yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Malang tahun 2026, bahwa tema pembangunan tahun 2026″ Pemulihan Ekonomi melalui pembangunan ekonomi lokal sektor unggulan dan penguatan SDM dalam rangka percepatan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat”.
“Dengan adanya tema tersebut, Pemkab Malang akan berusaha menciptakan dan memperluas lapangan kerja,” ungkap Lathifah
Wakil Bupati itu juga menjelaskan sebagai apresiasi Pemkab Malang nantinya akan mengimplementasikan berupa kebijakan pembangunan diarahkan pada percepatan pemulihan ekonomi. Melalui perluasan program penciptaan lapangan kerja, dengan meningkatkan kualitas infrastruktur dan peningkatan kualitas serta aksebilitas layanan sosial dasar.
Lebih lanjut, Latifah menambahkan pihaknya akan secepatnya mengintruksikan pada seluruh kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD). Agar segera mempersiapkan penyusunan RKA-SKPD secara cermat sistematis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Penyusunannya hendaknya dilakukan dengan mengedepankan akurasi data konsistensi dengan KUA dan PPAS,” tegas Lathifah. (*) (ADV)




















