Kota Malang, Tagarjatim.id – Aktivis lingkungan dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation), Mahasiswa Relawan Peduli Air Masyarakat dan Alam (Marapima) dan Aksi Biroe Universitas Brawijaya, menggelar aksi di depan Balaikota Malang, Rabu (13/8/2025). Aksi dilakukan untuk menuntut Pemerintah Kota Malang segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) pembatasan plastik sekali pakai.

Divisi edukasi dan peneliti mikroplastik Ecoton, Alaika Rahmatullah mengatakan, Kota Malang menjadi salah satu kota yang berkontribusi terhadap kebocoran sampah plastik di Sungai Brantas. Tim peneliti Ecoton mengungkap bahwa setiap hari masyarakat di beberapa wilayah masih membuang sampah di sungai karena buruknya tata kelola dan tidak adanya regulasi yang mengatur pengurangan plastik sehingga menumpuk di bendungan sengguruh.

“Hasil pemantauan kami, 78 persen sampah yang ada di bendungan sengguruh didominasi sampah plastik sekali pakai seperti kresek. Ini tak hanya mengganggu ekosistem sungai, tetapi juga meningkatkan resiko kontaminasi mikroplastik bagi kesehatan manusia,” ungkapnya.

Tim juga melakukan penelitian dengan mengambil contoh darah dan placenta ibu hamil, di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hasilnya, dalam darah dan placenta ibu hamil terbukti ditemukan adanya kandungan 15 partikel mikroplastik.

Adanya kandungan mikroplastik dalam darah dan placenta ini, meningkatkan resiko kematian janin dan cacat saat dilahirkan.

“Hasil lain yang kami dapatkan bahwa bayi dan anak-anak lebih banyak mengkonsumsi mikroplastik daripada orang dewasa,” jelas Alaika.

Kondisi ini dapat memicu gangguan hormonal yang mengancam kesehatan generasi selanjutnya.

“Dengan kondisi ini anak-anak lebih rentan terserang penyakit karena adanya gangguan imunitas,” tambahnya.

Ecoton juga melakukan penelitian kualitas udara di Kota Malang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat kandungan 50 partikel mikroplastik per 2 jam. Artinya dalam 2 jam, ada 50 partikel mikroplastik yang masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan.

“Kami temukan kandungan mikroplastik dalam organ tubuh seperti ginjal, paru-paru, dan usus. Tentunya ini dapat memicu kanker,” lanjutnya.

Kondisi ini, lanjutnya, menjadi darurat sehingga Malang perlu memiliki aturan pembatasan plastik sekali pakai, seperti yang sudah dilakukan Surabaya dan Bali.

Tak hanya itu, ia juga menilai Indonesia cukup tertinggal dalam regulasi pengendalian mikroplastik, sementara negara lain seperti California, Korea Selatan dan sejumlah negara Eropa telah melarang atau menetapkan baku mutu mikroplastik.

“Sebelum ada baku mutu nasional, Malang harus punya perda pembatasan plastik sekali pakai,” katanya.

Sementara itu, anggota tim peneliti Ecoton, Rafika Aprilianti mengungkapkan bahwa Indonesia berada dalam urutan kedua terbanyak mengkonsumsi mikroplastik setelah Malaysia. Rata-rata, setiap bulan masyarakat indonesia mengkonsumsi sebanyak 15 gram mikroplastik atau setara 3 kartu ATM.

“Sumbernya bisa dari udara, dari air kemasan, kemudian menggunakan alat makan yang terbuat dari plastik dan pembakaran plastik,” kata rafika.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H