Kota Blitar, tagarjatim.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar kegiatan Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA sekaligus pemasangan spanduk himbauan keselamatan di 80 titik perlintasan sebidang (JPL) di wilayah Madiun raya, Blitar dan Kediri.

Kegiatan ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.

“Harapannya, seluruh perlintasan sebidang KA dapat aman dan bebas dari insiden yang tidak diinginkan. Dalam kegiatan ini, kami menggandeng berbagai stakeholder serta Komunitas Pencinta Kereta Api atau Railfans,” ujar Zainul kepada wartawan Rabu (13/8/2025).

Zainul menambahkan, pada tahun 2025 wilayah Daop 7 Madiun masih memiliki 215 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Khusus di wilayah Blitar terdapat 56 JPL, terdiri dari 49 sebidang dan 7 tidak sebidang (underpass).

KAI Daop 7 Madiun sendiri bersama stakeholder terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan KA, salah satunya dengan menutup perlintasan yang berpotensi membahayakan.

“Sepanjang tahun 2025 ini, telah dilakukan penutupan 4 perlintasan resmi dan 3 perlintasan sebidang tidak dijaga,”imbuhnya.

Berdasarkan catatan KAI Daop 7 Madiun, sepanjang Januari–Juli 2025 terjadi 24 kejadian temperan dengan rincian 7 kejadian di perlintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur/petak jalan. Dari jumlah tersebut, 7 kejadian di perlintasan sebidang berdampak pada kondisi luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area yang berbahaya dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.

“Kami menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi pengguna jalan,” tegasnya.

KAI juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi langkah “BERTEMAN” (berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan) serta tidak membuat atau membangun perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita semua. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” pungkas Zainul. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H