Lamongan, tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan memanggil 4 korban untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penipuan arisan bodong oleh Elda Nura Zilawati, Senin (11/8/2025). Para korban tersebut diperiksa sebagai saksi turut juga didampingi Indahwan Suci Ningati selaku kuasa hukum para terlapor.

KBO Reskrim Polres Lamongan Iptu M. Yusuf menjelaskan, saat ini sebanyak 4 korban diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan atas kasus arisan bodong yang melibatkan Elda Nura Zilawati warga asal Desa Sugian, Kecamatan Solokuro.

Sementara itu, Kuasa Hukum Para Terlapor Indahwan Suci Ningati mengatakan terduga kasus penipuan arisan bodong, Elda Nura Zilawati belum kunjung datang memenuhi surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polres Lamongan.

“Hari ini dipanggil, kemudian ini kan 1X24 jam jadi para penyidik belum bisa mengatakan hadir atau tidak, jelas sampai detik ini jam 11.31 WIB belum datang,” ujar Indahwan.

Pemanggilan terhadap Elda sudah dilayangkan pihak penyidik Satreskrim Polres Lamongan sebelumnya yang dijadwalkan hadir pada hari ini. Namun hingga saat ini terduga kasus penipuan arisan bodong yang merugikan ratusan korban hingga puluhan miliar tersebut belum kunjung memenuhi panggilan polisi.

“Bukan baru mengirimkan panggilan, panggilannya sudah dikirimkan tapi belum datang,” tambahnya.

Indahwan selaku kuasa hukum para terlapor saat ini mendatangi Mapolres Lamongan untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/71/VIII/RES. 1. 11/2025/Satreskrim. Dirinya juga mendampingi 4 korban yang saat ini turut diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Lamongan.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H