Gresik, tagarjatim.id – Pasca mengecek langsung lokasi tambang galian C yang berada di tepi Sungai Bengawan Solo, Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, dan memeriksa sejumlah orang saksi, Satreskrim Polres Gresik akhirnya resmi menetapkan satu orang penambang sebagai tersangka dalam kasus galian C ilegal.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Bahkan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik juga telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Satu orang penambang yang telah ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara tersebut, yakni Ali Imron, 48 tahun, warga Kecamatan Bungah, Gresik selaku pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz didampingi Kanit Tipidter Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Senin (4/8/2025).

Dalam penanganan kasus tambang ilegal tersebut, polisi memeriksa lima saksi, diantaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Mohon waktu untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Khususnya terkait penjualan hasil tambang ilegal tersebut,” tutupnya

Sementara itu, Ali Imron hanya tertunduk lesu saat digiring petugas Polres Gresik. Tersangka irit bicara. Ia hanya mengaku nekat menambang karena lokasi itu bekas tambak dan sudah tidak digunakan.

Tersangka Ali Imron juga mengatakan jika dirinya baru beberapa hari melakukan aktifitas penambangan galian C di lokasi tersebut.

“Baru tiga hari, ” ujarnya singkat. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H