Jombang, Tagarjatim.id – Jumlah penganut penghayat kepercayaan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mencapai ratusan orang yang tersebar di seluruh wilayah. Namun, tidak semua mengajukan perubahan status agama di kolom KTP, melainkan tetap memeluk agama yang resmi ada di Indonesia.
Ketua Badan Pekerja Harian Paguyuban Penghayat Kepribaden di Jombang Herman Suseno mengatakan, jumlah penganut kepercayaan di Jombang memang banyak hingga ratusan.
Mereka terdiri dari berbagai latar belakang pekerjaan. Beberapa di antara mereka ada yang ikut organisasi, namun banyak yang tidak mau ikut organisasi.
“Banyak (jumlah anggotanya). Tapi tidak mau berorganisasi. Ratusan ada, yang belum berubah tetap nama agama,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Ia mengatakan aktivitas di paguyuban juga banyak. Dalam ritualnya, ada kegiatan setiap Senin pahing. Namun, karena tidak ikut organisasi mayoritas penghayat kepercayaan menyelenggarakan acara Senin pahing di rumahnya masing-masing.
Disebutkan bahwa secara administrasi, warga yang mengajukan perubahan statusnya di KTP dari sebelumnya nama agama menjadi penghayat kepercayaan ada 19 orang.
Perubahan identitas agama menjadi penghayat kepercayaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017.
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar perubahan ini adalah Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016. MK menganulir Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang sebelumnya membatasi pencatatan identitas bagi mereka yang tidak menganut enam agama resmi negara seperti Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Pihaknya tidak mempermasalahkan bagi penghayat kepercayaan yang ingin mengubah status nama agama di kolom KTP atau tidak, semua dikembalikan ke masing-masing individu.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Jombang (FKMJ) Su’udi Atmo mengatakan bahwa dalam aturan pemerintah memang diperbolehkan udan diakui keberadaan penghayat kepercayaan.
Kelompok ini bergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Jombang dalam berbagai kegiatan. Keberadaan kelompok ini juga diterima, dan menjadi contoh bagaimana kerukunan dan kebersamaan terus terbangun.
“Kita juga harus menerima, mereka juga bagian dari anggota kami. Jadi, silakan saja karena juga ada aturannya dan benar,” kata Su’udi. (*)




















