Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Hasil pengembangan penyelidikan kasus peredaran uang palsu di Blitar, mulai menunjukkan titik terang. Pelaku pengedar upal di pasar Tugurante, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar JH, 64, ternyata mencetak sendiri uang palsu yang diedarkannya sendiri.

Hasil pendalaman pihak kepolisian, didapati pelaku sengaja mencetak dan mengedarkan upal di pasar, untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Pelaku memilih mengedarkan upal pecahan 20 ribu dan 50 ribu saat jam sibuk pasar usai subuh, karena masih gelap, dengan harapan korbannya tidak mengetahuinya. Namun, saat membelanjakan uang 20 ribu ke pedagang kecambah, aksinya terbongkar dan nyaris menjadi amukan massa sebelum diserahkan ke polisi.

“Diketahui jika ada seorang laki-laki ketika membeli kecambah pada pedagang menggunakan uang pecahan Rp20 ribu palsu namun saat itu orang tersebut mengelak jika uang tersebut miliknya dan dia mengaku disuruh temannya,” ungkap Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Syamsul Anwar kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis malam (31/7/25).

Samsul menambahkan setelah diperiksa di kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui jika mencetak uang palsu sendiri. Pelaku mencetak uang palsu dengan seperangkat komputer dan printer warna di rumahnya. Modusnya, pelaku memfoto uang dengan hp, lalu mengeditnya di komputer dan mencetak serta memotongnya sendiri. Pelaku mulai menjalankan aksinya mencetak uang sejak 2024 lalu, senilai ratusan ribu rupiah, kemudian baru membelanjakanya ke pasar dua kali di bulan Juli 2025 ini.

“Pengakuan pelaku mencetak uang sejak 2024 lalu, dan baru dua kali membelanjakanya ke Pasar Tugurante. Aksi pertama mulus, namun aksi kedua terbongkar oleh pedagang kecambah,” terang Samsul Anwar.

Terkait darimana pelaku mendapatkan cara mencetak uang palsu, masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Namun motifnya adalah, pelaku terhimpit kebutuhan ekonomi setelah tertipu penarikan uang ghaib, dengan menyetor uang 35 juta rupiah kepada orang lain.

“Pelaku membuat dan mencetak uang palsu dan dipergunakan untuk belanja di pasar karena terdesak kebutuhan ekonomi sebab sebelumnya terduga pelaku sempat tertipu akan mendapatkan uang gaib setelah menyetorkan uang mahar total sebesar Rp. 35.000.000,” ujar Samsul.

Dari tangan pelaku, polisi menyita seperangkat komputer untuk mengedit dan mencetak uang palsu, uang palsu pecahan 50 dan 20, serta uang asli hasil pengembalian belanja upal, sebagai barang bukti.

Atas kasus ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Blitar Kota dan dijerat dengan pasal berlapis UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H