Kota Surabaya, tagarjatim.id – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, Ditlantas Polda Jatim melalui Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) berhasil mengamankan satu kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dasbor mobil saat melintas di Jembatan Suramadu, Senin malam (28/7/2025).

Dua tersangka diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya adalah TA (22) dan SO (31), warga Desa Semedu Sari dan Desa Alas Rogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan penggagalan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya terkait dugaan pengiriman narkoba dari arah Madura menuju Surabaya.

“Pukul 20.00 WIB kami menerima informasi penting terkait rencana penyelundupan narkotika. Kami segera koordinasikan dengan Ditresnarkoba dan menugaskan Kanit 8 PJR AKP Darwoyo untuk menyiapkan tim dan melakukan penyekatan,” ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (30/7/2025).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang melintas di Jembatan Suramadu. Kecurigaan tertuju pada mobil Toyota Etios warna putih dengan nomor polisi N 1449 CU. Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan satu bungkus besar berisi sabu yang disembunyikan dalam dasbor mobil.

“Saat diperiksa, ditemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 1 kilogram dalam plastik bening. Mobil tersebut langsung diamankan dan dua orang di dalamnya kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba untuk pendalaman,” lanjutnya.

Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Hendrix K Wardhana, menambahkan bahwa pihaknya rutin melakukan pemeriksaan kendaraan di titik-titik rawan penyelundupan.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga Jawa Timur dari peredaran narkoba. Ke depan, kegiatan serupa akan lebih kami intensifkan, terutama di jalur-jalur perbatasan seperti Suramadu,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik upaya penyelundupan ini. (*)