Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Para petani tebu di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang memutuskan menghentikan aktivitas panen hingga 5 Agustus 2025 mendatang.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penurunan harga yang dinilai tidak masuk akal sehingga mereka kecewa.

Syahid salah seorang petani tebu mengatakan, harga tebu saat ini per kuintal turun jadi Rp75.000, di awal panen harga tebu mencapai Rp90.000 per kuintal.

“ini yang menjadi pemicu para petani menghentikan panennya, padahal rendemen harusnya naik karena cuaca bagus,” ujar Ahmad Syahid, Sabtu (26/7/2025).

Syahid mengaku bingung dengan dalih pabrik gula yang menyebut rendemen turun, sebab para petani mengklaim hasil uji manual menggunakan alat pengukur kadar gula (brix) justru menunjukkan peningkatan.

“Kita petani tidak bisa masuk ke dalam pabrik untuk mengecek langsung rendemennya, jadi mereka bisa bilang apa saja,” jelasnya sambil menegaskan perlunya transparansi dari pihak pabrik.

Bentuk protes para petani tidak dilakukan lewat demonstrasi di jalan, melainkan dengan cara menghentikan pengiriman tebu ke pabrik, salah satunya ke pabrik gula Kebon Agung, yang berada di Kecamatan Pakisaji.

“Kita tidak bekerja saja itu sudah bentuk aksi. Kalau semua petani berhenti tebang, tidak ada tebu yang digiling,” tegas Syahid, menyoroti ketergantungan industri gula terhadap pasokan petani.

Lebih lanjut, Syahid menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal harga, tetapi tentang keadilan, dengan harga tersebut para petani merasa tidak mendapat keadilan.

“Kita merawat tebu dari awal sampai panen, tapi saat panen malah harga ditekan. Itu tidak adil,” tuturnya lantang, seraya meminta pemerintah mengirim tim independen untuk mengawasi proses penentuan rendemen di pabrik.

Aksi protes yang yang dilakukan petani ini, tidak hanya dilakukan secara serentak olah para petani, mereka juga meminta pendampingan kepada praktisi hukum, yakni Ahmad Husairi, SH, MH, CLHR. Dan Husairi menilai sistem harga yang ada saat ini menyulitkan petani untuk bertahan hidup.

“Harga pupuk mahal, harga tebu murah, ini sangat mencekik ekonomi petani,” ujar Husairi saat dikonfirmasi.

Menurut Husairi, dasar hukum harga tebu diatur dalam kebijakan pemerintah melalui penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang semestinya bersandar pada biaya produksi dan rendemen.

“Pemerintah pusat melalui Kementan dan Badan Pangan Nasional harus hadir memberikan solusi yang berpihak kepada petani,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti lemahnya peran pemerintah daerah dan asosiasi petani yang dinilai pasif menyikapi masalah ini.

“Pemda harusnya aktif menekan pabrik untuk lebih adil dalam menentukan harga. Jangan hanya ikut arus saja,” kritik Husairi.

Ia pun berjanji akan terus mendampingi petani hingga ke meja hijau jika diperlukan.

“Jika tidak ada kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak petani, maka upaya hukum baik perdata maupun pidana akan kami tempuh,” tutupnya penuh tekad.

Sementara itu pihak pabrik gula Kebon Agung ketika di konfirmasi melalui aplikasi WhatssApp, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya terkait para petani tebu yang menghentikan pengiriman.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H