Kota Batu, tagarjatim.id – Perang melawan narkoba terus digencarkan jajaran Polres Batu. Kali ini, Satresnarkoba berhasil menggulung dua pengedar Pil Double L asal Kelurahan Giripurno, Kecamatan Batu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 16.400 butir pil haram berhasil disita dari sebuah rumah kos yang menjadi markas para pelaku.
Dua tersangka berinisial NA dan JK, kini telah diamankan setelah digerebek pada Jumat dinihari (30/5) di kamar kos tempat mereka beroperasi. Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit ponsel (merek Infinix dan Redmi) serta sebuah tas kecil warna hitam biru, yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan obat keras berbahaya tersebut.
Kapolres Batu melalui Kasat Narkoba Iptu Boby Abadi Rustam mengungkapkan, kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di tempat kos tersebut.
“Setelah dilakukan observasi dan penyelidikan, benar saja, dua pelaku ini diketahui aktif mengedarkan sekaligus mengonsumsi Pil Double L dalam jumlah masif,” tegas Boby.
Menurutnya, modus operandi para pelaku adalah sebagai pengedar aktif, yang menyuplai peredaran Pil Double L di kawasan Kota Batu. Mereka pun tak hanya menyimpan untuk konsumsi pribadi, tetapi menjadi bagian dari jaringan yang diduga lebih besar.
“Telah dilakukan gelar perkara, dan kami simpulkan keduanya merupakan pengedar aktif. Kami akan terus melakukan pengembangan guna membongkar rantai distribusi pil haram ini hingga ke akar-akarnya,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.
Iptu Boby juga menegaskan, peredaran Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) ini sangat mengancam masa depan generasi muda, khususnya di Kota Batu. “Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat. Ini bukan sekadar penindakan, tapi misi menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran akibat narkoba,” pungkasnya. (*)




















