Surabaya, tagarjatim.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menimpa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Paewai. Dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah meminta uang Rp 50 juta agar unjuk rasa yang mereka rencanakan dibatalkan dan isu perselingkuhan yang menyeret nama Aris Agung tidak disebarluaskan.

Dua tersangka tersebut yakni SH alias BR (24) asal Bangkalan dan MSS (26) dari Pontianak. Keduanya kini telah diamankan dan ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pemerasan ini bermula pada 16 Juli 2025. Saat itu, kedua pelaku mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi atas nama organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Aris Agung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah dan isu perselingkuhan.

“Aksi demonstrasi direncanakan akan digelar pada 21 Juli 2025. Namun pada 19 Juli malam sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan perwakilan dari pihak korban di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya,” ungkap Abast dalam konferensi pers, Kamis (24/7) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka menuntut uang Rp 50 juta dengan imbalan membatalkan aksi demonstrasi dan tidak menyebarkan isu yang menyerang nama baik Aris Agung. Namun perwakilan korban hanya memberikan Rp20.050.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua unit ponsel (Vivo dan Oppo Reno 8), serta surat pemberitahuan aksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyebutkan bahwa kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan tersebut.

“Mereka mengaku ini pertama kalinya dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Widi.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain atau praktik serupa yang telah mereka lakukan sebelumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemerasan dengan modus serupa agar segera melapor ke kepolisian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua mahasiswa dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H