Penulis : Aming Naqsabandi
Kediri, tagarjatim.com – Polres Kediri Kota, Jawa Timur, melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan santri PPTQ Al Hanifiyyah, di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berinisial BM (14). Korban meninggal dunia.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan rekonstruksi digelar untuk membuat terang suatu tindak pidana sehingga ada kesesuaian antara keterangan tersangka serta saksi.
Dalam kegiatan ini, rekonstruksi dilakukan dengan tiga tempat kejadian perkara yakni TKP 1 ada 3 rekonstruksi, TKP 2 ada 12 rekonstruksi dan terakhir TKP 3 ada 40 rekonstruksi, sehingga totalnya ada 55 reka ulang. Kegiatan penganiayaan dilakukan berurutan mulai 18 Februari, 21 Februari, 22 Februari hingga 23 Februari dini hari.
Hingga kemudian, Jumat, 23 Februari 2024 korban meninggal dunia. Korban dibawa ke puskesmas dan saat diperiksa sudah meninggal dunia.
“Untuk sementara masih sesuai dengan hasil BAP. Pelaku menggunakan tangan kosong. Benda tumpul yang sesuai denagn keterangan dokter penerima terjadi luka di tubuh korban. Dinyatakan meninggal oleh dokter Jumat pagi,” jelasnya Kamis (29/2/2024).
Ia juga menambahkan, hingga kini penyebab penganiayaan juga karena salah paham. Keempat pelaku yang merupakan senior kesal dengan sikap korban sebagai juniornya.
Kasus penganiayaan hingga berujung korban meninggal dunia terjadi pada BM (14), warga Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Ia dianiaya empat seniornya. Keempatnya antara lain AF (16) asal Denpasar Bali, MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, dan AK (17) asal Surabaya. Ironisnya, salah satunya masih bersaudara yakni AF. (*)




















