Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Buntut viralnya kasus perundungan pelajar SMP di Doko Kabupaten Blitar, langsung direspon cepat oleh Satreskrim Polres Blitar. Polsek Doko bersama Unit Reskrim Polres Blitar segera melakukan berbagai tindakan, di antaranya menerbitkan Laporan Polisi atas laporan keluarga korban.
Sabtu malam, petugas melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas dugaan perundungan pelajar ini. Petugas kepolisian juga meminta keterangan dari pelapor, korban, serta dua saksi guru sekolah yaitu Wasilah Turrohmah (Guru BK) dan Ahmad Safrudin. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan medis (VER) terhadap korban dengan hasil luka di siku kanan, nyeri di kepala belakang, dan nyeri di dada.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurahman kepada wartawan mengatakan, keprihatinanya atas aksi kekerasan pelajar ini.
“Kekerasan dan bullying di lingkungan pendidikan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun. Anak-anak harus tumbuh dalam suasana yang mendukung, bukan dalam ketakutan. Kami minta agar seluruh pihak, baik guru, orang tua, maupun siswa, saling mengingatkan dan peduli terhadap perilaku di sekolah. Kami akan melaksanakan program sosialisasi ini, agar anak-anak paham bahwa kekerasan bisa berdampak serius bagi masa depan mereka dan orang lain. Pendidikan karakter dan penguatan mental spiritual sangat penting ditanamkan sejak dini” tegas Kapolres Blitar saat dikofirmasi Senin (21/7/2025).
Kapolres Blitar juga mengajak pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk bersinergi dalam menciptakan sistem deteksi dini serta penanganan cepat apabila ada indikasi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan telah mengidentifikasi sedikitnya 14 nama anak pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan di lingkungan sekolah ini. Seluruh terduga anak pelaku merupakan siswa aktif dari kelas 7 hingga kelas 9.
Motif awal diduga karena adanya tindakan saling membully di antara sesama siswa, yang kemudian diduga terjadi aksi balas dendam secara brutal.
“Keterangan awal, bahwa korban sering menantang sejumlah temanya di kelas. Karena yang ditantang memiliki kakak di sekolah yang sama, akhirnya mengadu dan terjadilah balas dendam dengan melibatkan belasan anak pelaku ini,” terang Momon di Mapolres Blitar.
Kasatreskrim menambahkan pihak kepolisian juga akan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar dalam penanganan kasus ini, mengingat pelaku dan korban masih berstatus anak di bawah umur. Gelar perkara juga direncanakan dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebagai respons awal, pihak sekolah telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, dengan melibatkan wali siswa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa. Meskipun dimediasi, polisi tetap melakukan upaya hukum atas kasus kekerasan pelajar ini agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan, dan kami telah memeriksa 6 orang saksi atas kasus ini,” imbuh Momon.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pentingnya pengawasan terhadap interaksi siswa di lingkungan sekolah, terutama pada masa-masa krusial seperti MPLS. Aparat kepolisian bersama stakeholder terkait akan mengawal kasus ini secara transparan demi menjamin keadilan dan perlindungan terhadap anak.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada sekolah dengan melibatkan babhinkamtibmas agar kejadian serupa tidak terulang,”pungkasnya. (*)




















