Kota Batu, Tagarjatim.id – Suara bising dari kendaraan dengan pengeras suara ekstrem alias sound horeg yang biasa menghiasi arak-arakan hingga karnaval masyarakat kini resmi menjadi perhatian serius aparat. Kepolisian Resor (Polres) Batu menyatakan dukungan penuh terhadap imbauan Polda Jawa Timur terkait pelarangan penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan di wilayah Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari langkah strategis menjaga ketertiban umum dan kenyamanan sosial di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penuh arahan Polda Jatim dan menyatakan bahwa penggunaan sound horeg tidak dibenarkan di wilayah hukum Polres Batu. Ini demi menjaga kenyamanan, ketentraman, dan keselamatan warga,” ujar AKBP Andi, Sabtu (19/7/2025).
Sound horeg biasanya merujuk pada speaker berkekuatan tinggi yang dipasang di atas mobil atau truk, digunakan untuk arak-arakan hingga acara hiburan jalanan. Meski terlihat meriah, praktik ini kerap menimbulkan kebisingan ekstrem, merusak ketertiban umum, dan bahkan mengganggu warga rentan, seperti lansia, anak-anak, ibu hamil, hingga pasien yang membutuhkan ketenangan.
“Praktik ini juga bisa mengganggu aktivitas pendidikan dan peribadatan. Kami tidak melarang hiburan, tapi harus ada batas yang tidak melanggar kenyamanan publik,” tambah Kapolres.
Lebih dari sekadar menimbulkan polusi suara, fenomena ini juga kerap diikuti dengan aktivitas yang tak terkendali, seperti joget bebas, konsumsi miras, dan kerumunan tanpa pengawasan, yang berpotensi memunculkan kerawanan sosial.
AKBP Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kegiatan hiburan, selama mengikuti koridor aturan dan etika publik. Sound system tetap bisa digunakan dalam batas wajar dan sesuai norma.
“Sound horeg yang benar itu ya sound system yang tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum, tidak meresahkan warga, dan tetap menghormati lingkungan sekitar,” jelasnya.
Polres Batu juga akan menerapkan mekanisme assessment terhadap setiap permohonan izin keramaian. Setiap kegiatan yang membutuhkan izin akan dinilai secara teknis, termasuk terkait penggunaan sound system.
“Polri hanya mengeluarkan izin untuk kegiatan keramaian, bukan izin khusus penggunaan sound horeg. Ini penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Pendekatan yang akan digunakan Polres Batu mengedepankan cara-cara persuasif, edukatif, dan humanis, namun tetap memberi sanksi tegas jika ada pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.
Langkah ini diapresiasi oleh sebagian besar warga yang selama ini merasa terganggu dengan tren sound horeg. Warga berharap aturan ini dapat dijalankan dengan konsisten dan menjadi bagian dari upaya menata kegiatan masyarakat secara lebih sehat, ramah lingkungan, dan inklusif bagi semua kalangan. (*)




















