Kota Surabaya, tagarjatim.id – Dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, berbuntut panjang. Tim Relawan Mimik Idayana secara resmi melaporkan organisasi bernama PANTAU ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat (18/7/2025).
Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Farauq, mengatakan laporan ini dibuat karena pihaknya menilai telah terjadi fitnah dan pencemaran nama baik melalui sebuah surat pemberitahuan aksi.
“Kami selaku tim hukum menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat yang mereka kirim itu kami nilai mengandung unsur fitnah dan tidak berdasar,” ujar Dimas saat ditemui di Mapolda Jatim.
Surat yang dimaksud tidak hanya dikirim ke Polda Jatim, tapi juga tersebar ke media massa dan bahkan ditujukan langsung kepada Wakil Bupati Sidoarjo. Dalam laporan tersebut, tim hukum menyebutkan nama seorang koordinator lapangan berinisial “H” yang menggunakan nama alias “Edi”.
“Surat itu disusun sedemikian rupa untuk menyerang pribadi dan jabatan Bu Mimik sebagai pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Namun demikian, Dimas mengaku kecewa terhadap respons awal dari petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Hingga saat ini, belum ada penerbitan Laporan Polisi (LP) secara resmi.
“Kami kecewa karena belum ada tindak lanjut konkret. Seharusnya SPKT bisa lebih memahami bahwa ini sudah masuk unsur delik aduan dalam KUHP,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Dimas mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jika dilakukan melalui media atau tulisan, maka pelaku dapat dijerat Pasal 310 ayat (2) KUHP, dan jika unsur fitnah dapat dibuktikan, Pasal 311 KUHP mengancam dengan pidana penjara hingga empat tahun.
“Dalam konteks ini, surat itu disebarkan ke media dan institusi resmi. Jelas niatnya menyerang citra dan martabat pejabat publik. Kami tidak tinggal diam,” sambungnya.
Ia juga menyebut bahwa Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana beserta suaminya, H. Rahmat Muhajirin, siap menempuh jalur hukum secara pribadi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Serta langkah hukum pribadi dari Bu Mimik dan Pak RM,” pungkasnya. (*)




















