Jember, tagarjatim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menegaskan, fatwa haram sound horeg tidak hanya berdasarkan aspek halal haram dalam hukum Islam. Tetapi juga dengan pertimbangan kesehatan yang didukung sains.
Karena itu, MUI Jember mendorong agar Pemerintah Kabupaten Jember dan juga kepolisian untuk membuat aturan pembatasan terhadap suara sound horeg. Demi kesehatan generasi muda.
“Berdasarkan standar organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) yang dijadikan salah satu pertimbangan dalam fatwa MUI Jatim, telinga manusia hanya mampu mendengar suara maksimal 85 desibel. Jika suara melebihi itu, maka kesehatan pendengaran manusia akan terganggu,” ujar Ketua Umum MUI Jember, DR KH Abdul Haris saat dikonfirmasi tagarjatim.id pada Kamis (17/07/2025).
Harapan itu disampaikan MUI Jember saat audiensi dengan Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, di Mapolres Jember, Rabu (16/07/2025). Saat itu, MUI Jember meminta agar polisi melarang sound horeg yang suaranya melebihi 85 desibel. Karena akan mengganggu kesehatan pendengaran masyarakat.
“Kalau kaca jendela rusak, masih bisa diperbaiki. Tapi kalau telinga, sudah tidak bisa. Kita khawatir masa depan bangsa kalau ini dibiarkan,” papar pria yang juga dosen di UIN KHAS Jember ini.
Karena itu, MUI Jember berharap agar fatwa haramnya Sound Horeg yang dikeluarkan MUI Jatim, bisa ditindaklanjuti di Jember.
“Tetapi kemarin disampaikan bahwa tidak bisa untuk dilarang. Karena itu kita mengusulkan agar diatur,” papar pria yang juga pengasuh Ponpes Al-Bidayah ini.
Menurut KH Haris, dari kajian yang dilakukan MUI Jember terhadap pelaksanaan sound horeg di beberapa titik, didapati fakta bahwa seluruhnya membunyikan pengeras suara lebih dari 85 desibel yang ditetapkan WHO. Bahkan banyak yang mencapai 90 desibel.
“Bersandar pada hasil kajian tersebut, jika sound horeg terus dibiarkan tanpa pengaturan yang tegas, maka akan merusak kesehatan pendengaran masyarakat, terutama generasi muda,” tutur pria yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Jatim ini.
Pengaturan terhadap sound horeg, menurut MUI Jember tidak hanya didasarkan pada fatwa. Tetapi juga pendapat ahli tentang bahayanya bagi pendengaran manusia.
“Sehingga kita mendorong pemerintah di Jember ini untuk segera membuat kebijakan dengan berdasarkan riset sains terkait sound horeg,” pungkas KH Haris. (*)




















