Kota Surabaya, tagarjatim.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap skema penyelundupan batu bara ilegal berskala besar dari Kalimantan Timur ke Surabaya. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah gelar perkara dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YH, CH, dan MH. Dua di antaranya, YH dan CH, telah ditahan sejak 14 Juli 2025 di rumah tahanan Bareskrim Polri. Sedangkan MH akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketiganya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Modus yang digunakan cukup rapi dan terorganisir. Para pelaku membeli batu bara dari lokasi tambang ilegal yang berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Batu bara itu dikemas dalam karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer untuk dikirim ke Surabaya.
“Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan dokumen resmi dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seolah-olah batu bara tersebut berasal dari tambang legal,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Barang bukti yang disita cukup banyak. Polisi mengamankan 11 unit truk trailer, dokumen angkutan dan izin palsu, serta alat berat yang digunakan untuk menambang. Semua barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting dalam menelusuri aktor lain yang terlibat.
“Ini adalah kasus yang kompleks dan sudah berjalan lama, sejak tahun 2016. Kita akan kembangkan ke pihak-pihak lain yang ikut terlibat, termasuk pemberi dokumen palsu, pemodal, dan pelaku di lapangan,” lanjutnya.
Berdasarkan perhitungan para ahli, nilai kerugian akibat aktivitas tambang ilegal ini sangat fantastis. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,7 triliun. Rinciannya, Rp3,5 triliun berasal dari nilai batu bara yang dicuri, dan Rp2,2 triliun akibat kerusakan hutan konservasi seluas 4.236 hektare. Kerusakan lingkungan jangka panjang bahkan belum sepenuhnya dihitung.
Polri menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen menjalankan program prioritas Kapolri dan arahan Presiden melalui visi Astacita, khususnya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih dikembangkan. Kami ingin kawasan IKN betul-betul bersih dari praktik tambang ilegal karena ini adalah wajah masa depan Indonesia,” tegasnya. (*)




















