Penulis : Aming Naqsabandi

Kediri, tagarjatim.com – Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, lokasi BM (14) santri putra yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia ternyata tidak memiliki izin. Pesantren itu berada satu lingkungan dengan Pondok Al Ishlahiyyah, yang terkenal dengan sebutan pondok mayan.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Mohammad As’adul Anam saat di Kediri menjelaskan tim sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan pesantren tersebut. Diketahui, lokasi penganiayaan di Pesantren Al Hanifiyyah, bukan di Pondok Al Ishlahiyyah.

Namun, ia menjelaskan korban tersebut belajar di MTs Sunan Kalijogo yang berada di Pondok Al Islahiyyah.

“Keberdadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki izin operasional pesantren,” jelasnya Selasa (27/2/2024).

Secara operasional, pesantren tersebut dimulai pada 2014 hingga saaat ini. Terdapat 74 orang santri putri di dalamnya serta 19 orang santri putra.

Pihaknya juga ikut berduka cita dengan kejadian tersebut. Ia sangat menyayangkan kejadian kekerasan yang dilakukan pelajar, terlebih lagi di lingkungan pesantren.

“Kami menyayangkan kekerasan di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Mayan Mojo itu dan turut bela sungkawa pada keluarga korban atas kejadian tersebut,” kata dia. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H