Jombang, Tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri Jombang, menetapkan pimpinan BPR UMKM Jatim cabang Jombang periode 2019 – 2022, Ponco Mardi Utomo (58), sebagai tersangka. Ponco ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, salah satunya temuan keterkaitannya dengan penyaluran dana bergulir tahun 2021 sebesar Rp 1,5 miliar ke Perumda Panglungan yang saat itu dipimpin Tjahja Fadjari. Panglungan sendiri, sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

Tersangka kemudian langsung dijebloskan ke lapas setempat, Selasa (15/7/2025) malam.

“Keterkaitannya, tersangka Ponco ini selaku pimpinan cabang dia lalai melakukan analisis dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses penyaluran kredit tersebut,” jelas Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo kepada sejumlah jurnalis.

Tersangka Ponco bersama Fadjari melakukan manipulasi pada sejumlah data usulan hutang serta survei. Sehingga Perumda Panglungan bisa mendapatkan kredit dana bergulir yang seharusnya tak bisa diperoleh.

“Dia ada kewenangan di cabang Jombang

Apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan, harusnya BPR UMKM Jatim Cabang Jombang berhak menolak, tapi dia meneruskan,” ujar Ananto.

Atas perbuatannya itu, Ponco disangka penyidik Kejari Jombang telah memperkaya orang lain. Penyidik, juga mendalami lebih lanjut soal adanya kemungkinan aliran dana kepada Ponco.

“Untuk aliran dana dari tersangka pertama ke kedua belum kami temukan, masih didalami,” katanya.

Tersangka Ponco dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman di atas 9 tahun penjara.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H